Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jubir: KPK Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

📅 Jumat, 21 Nov 2025, 21:20 WIB | Oleh:
Jubir: KPK Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Jubir KPK Budi Prasetyo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2024. Penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan, satu unit kendaraan roda empat, serta dua unit kendaraan bermotor roda dua.

Seluruh aset tersebut berasal dari pihak swasta yang turut dikaitkan dalam penyidikan kasus ini. “Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut, baik rumah, mobil, maupun motor, diduga diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (21/11).

Budi menegaskan penyitaan dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian, tetapi menjadi langkah upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara.

“Aset-aset tersebut dibutuhkan penyidik untuk proses pembuktian nantinya, sekaligus sebagai langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery,” kata Budi.

Apalagi, dalam perkara kuota haji, KPK menjerat pihak-pihak yang terlibat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Karena itu, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus penyidik.

Dalam penyidikan, KPK menemukan bukti adanya permintaan uang percepatan keberangkatan haji oleh oknum Kemenag kepada jamaah. Modusnya, jamaah yang seharusnya menunggu antrean 1–2 tahun dijanjikan bisa berangkat di tahun yang sama (T-0).

Dengan syarat membayar sejumlah uang percepatan mulai dari USD2.400 hingga USD7.000 per kuota. "Kalau tidak salah 2.400 US dolar sampai dengan 7.000 US dolar per kuota," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu yang dikutip, Jumat (19/9).

Diketahui, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya belum ada tersangka meski sudah ada sprindik. Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang. Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023–2024, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Seharusnya menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Kebijakan Yaqut membuat 50%:50%.

Penyimpangan alokasi ini diduga membuka praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan. Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya antre bertahun-tahun dapat langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

17 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.