DPR dan Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Aturan Perlindungan Pengemudi Segera Tuntas
📅 Selasa, 18 Agu 2026, 16:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta – Pimpinan DPR RI menggelar rapat bersama jajaran pemerintah untuk mempercepat finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengaturan transportasi daring atau ojek online (ojol).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal untuk membahas sejumlah poin yang diperlukan dalam pelaksanaan perpres.
"Terkait dengan (Perpres) ojol tersebut. Apa saja yang harus dilakukan, bagaimana, dan lain-lain sebagainya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Menurut Puan, DPR akan segera memberikan keputusan terkait penyusunan perpres setelah seluruh pihak mencapai kesepakatan terbaik.
"Tentu saja itu bisa segera diproses oleh pemerintah, ini sekarang lagi sedang melakukan rapat," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rapat tersebut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan rancangan perpres terkait ojol menyisakan satu agenda pertemuan untuk finalisasi bersama pemerintah.
Dasco mengatakan pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung di DPR pada Selasa (18/8) dengan mengundang kementerian terkait untuk mempresentasikan hasil penghitungan tarif angkutan orang dan barang.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Masih ada satu kali lagi finalisasi bagaimana pihak pemerintah menghitung angkutan yang mengangkut orang dan barang. Sedikit lagi. Jadi, tanggal 18 Agustus akan ada rapat sekali lagi di DPR. Kami mengundang kementerian terkait untuk mempresentasikan finalnya," katanya.
Menurut Dasco, pertemuan tersebut diperlukan untuk memastikan rumusan peraturan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia meminta pemerintah memastikan ketentuan pembagian pendapatan minimal 92 persen benar-benar diterima pengemudi dalam praktiknya.
"Kami berharap Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 27 Tahun 2026 dapat memberikan peningkatan pendapatan dan perlindungan bagi para pengemudi ojek online," kata Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut Igun, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online menjadi tonggak penting bagi kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol.
Ia mengatakan sebelum adanya Perpres 27/2026, potongan yang diterima pengemudi dari perusahaan aplikasi berada di kisaran 20 persen hingga hampir 50 persen. Dengan ketentuan maksimal potongan delapan persen, pengemudi secara normatif memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!