Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Akses Tol Karawang Barat

24 Kamis, 20 Nov 2025, 06:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Akses Tol Karawang Barat Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Akses Tol Karawang Barat Doc: ANTARA
Ket. Petugas Satpol PP menyerahkan Surat Peringatan Pertama kepada pemilik bangunan liar di sepanjang jalan Interchange Karawang Barat.

KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan membongkar 179 bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima yang berdiri di sepanjang jalan Interchange atau akses Gerbang Tol Karawang Barat.

"Penertiban (pembongkaran) bangunan liar dan lapak PKL (pedagang kaki lima) akan segera kami lakukan, sebagai upaya penataan kota," kata Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, di Karawang, Rabu (19/11).

Ia menyampaikan sesuai dengan pendataan, terdapat 179 bangunan liar dan lapak PKL yang berdiri di sepanjang akses Gerbang Tol Karawang Barat, mulai dari Jembatan Citarum hingga Gerbang Tol Tol Karawang Barat.

Menurut dia, ratusan pemilik bangunan liar dan lapak PKL itu sudah diberitahu terkait rencana penertiban, yakni dengan memberikan Surat Peringatan Pertama, agar mereka membongkar sendiri bangunan miliknya.

Ratusan bangunan liar dan lapak PKL di sepanjang jalan Interchange Karawang Barat akan dibongkar karena menempati ruang milik jalan, dan melanggar ketentuan Pasal 32 Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang larangan pendirian bangunan di ruang milik jalan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum.

Selain itu, aktivitas pedagang kaki lima di lokasi yang tidak ditetapkan juga melanggar Pasal 28 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Karawang Nomor 10 Tahun 2020

Dalam proses pembagian Surat Peringatan Pertama, terdapat warga yang mempertanyakan penertiban.

Petugas kemudian memberikan penjelasan sesuai prinsip penertiban pada pasal 43, penegakan ini dilakukan demi keselamatan dan ketertiban bersama.

Surat Peringatan Pertama diberikan sebagai sanksi awal administratif, sesuai pasal 52 dan pasal 54, dengan memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum tindakan lanjutan diterapkan.

Basuki menyampaikan, jika dalam batas waktu yang ditetapkan tidak ada pembongkaran mandiri, maka Satpol PP Karawang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan penertiban dan pembongkaran tanpa kompromi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta K3, agar kawasan strategis Karawang Barat tetap tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Homepage Mobile Atas
Advertisement
Homedec Homepage
Ekonomi
Sebanyak 60 UMKM Ramaikan F...
Nasional
Penyaluran Bantuan Air Bers...
Megapolitan
Lapak Baca Gratis Hadir unt...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.