Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengumuman Upah Minimum 2026 Ditunda: Pemerintah Susun Aturan Baru yang Lebih Adil untuk Tiap Daerah

📅 Kamis, 20 Nov 2025, 17:30 WIB | Oleh:
Pengumuman Upah Minimum 2026 Ditunda: Pemerintah Susun Aturan Baru yang Lebih Adil untuk Tiap Daerah Doc: Jakarta Globe
Ket. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantornya di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menunda pengumuman Upah Minimum 2026 yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat, 21 November. Penundaan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk menyusun formula baru yang dianggap lebih adil dan sesuai perkembangan ekonomi di berbagai daerah.

Penundaan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemerintah memperbarui kerangka kebijakan pengupahan nasional. Pemerintah menilai revisi aturan diperlukan agar proses penetapan upah lebih mencerminkan kondisi riil kehidupan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah kini sedang membentuk tim khusus untuk merumuskan standar hidup layak yang menjadi dasar baru penetapan upah minimum. Ia menegaskan penyusunan kerangka tersebut akan mengutamakan prinsip keadilan bagi seluruh pekerja.

"Kami sedang membentuk tim untuk merumuskan dan memperkirakan apa yang merupakan kehidupan yang layak," kata Yassierli di Jakarta.

Dengan adanya revisi peraturan, batas waktu penetapan upah minimum nasional yang sebelumnya wajib diumumkan paling lambat 21 November kini tidak lagi berlaku. Pemerintah menilai fleksibilitas waktu diperlukan agar pembahasan dan perhitungan dapat dilakukan lebih komprehensif.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membangun kerangka pengganti untuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan baru ini akan mengalihkan sebagian besar kewenangan penetapan rekomendasi upah kepada dewan pengupahan daerah agar kebijakan lebih sesuai dengan kondisi lokal.

Aturan yang dibentuk pemerintah akan memberikan ruang lebih besar bagi provinsi, kota, dan kabupaten untuk merumuskan rekomendasi yang mencerminkan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing. Pemerintah pusat hanya akan memberikan panduan umum untuk memastikan keselarasan peraturan secara nasional.

"Peraturan pemerintah baru tentang upah diharapkan menjadi instrumen penting untuk mencapai struktur upah yang lebih adil dan responsif terhadap kondisi daerah," tambah Yassierli.

Mekanisme penetapan upah di masa mendatang tidak lagi didasarkan pada satu angka referensi nasional seperti sebelumnya. Perhitungan upah minimum akan mempertimbangkan variabel ekonomi lokal seperti pertumbuhan wilayah, tingkat inflasi regional, dan kondisi ketenagakerjaan setempat.

Perubahan ini dimaksudkan agar penyesuaian upah tidak lagi memaksa seluruh daerah mengikuti standar yang sama tanpa memperhitungkan kemampuan ekonomi masing-masing. Pemerintah menilai sistem sebelumnya dinilai kurang adaptif terhadap perbedaan kondisi antardaerah.

Tim kajian yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumpulkan data dari seluruh provinsi untuk memastikan formula baru benar-benar mewakili standar hidup layak. Data tersebut mencakup biaya kebutuhan dasar seperti pangan, papan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan.

Dalam penyusunannya, pemerintah juga melibatkan organisasi pekerja dan asosiasi pengusaha agar rumusan yang dihasilkan tidak berat sebelah. Keterlibatan seluruh pihak diharapkan menghasilkan formula upah yang dapat diterima dan dijalankan secara efektif.

Yassierli menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan mengatasi kesenjangan upah yang telah berlangsung lama di berbagai daerah Indonesia. Pemerintah berupaya memastikan pekerja di seluruh wilayah dapat mencapai standar kehidupan yang layak melalui struktur upah yang lebih proporsional.

Ia menyebut penetapan upah minimum yang lebih responsif menjadi kunci untuk mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas sektor usaha. Menurutnya, upah yang adil akan mendukung peningkatan produktivitas dan daya beli masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
Nasional
Mensos Ajak Warga Aktif Kor...
Luar Negeri
Kepulauan Pasifik Terancam ...
Nasional
Wamendiktisaintek Sebut Tem...
Luar Negeri
Aljazair Buka Pintu Lebar I...

BNPB: Kualitas Udara Kalbar Berbahaya

2 jam lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BNPB: Kualitas Udara Kalbar...
Advertisement
Ratusan Petani Tebu Gelar Aksi Dekat Istana Negara, Tuntut Kenaikan HPP dan Hapus HET Gula

Ratusan Petani Tebu Gelar Aksi Dekat Istana Negara, Tuntut Kenaikan HPP dan Hapus HET Gula

02 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.