Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengumuman Upah Minimum 2026 Ditunda: Pemerintah Susun Aturan Baru yang Lebih Adil untuk Tiap Daerah

📅 Kamis, 20 Nov 2025, 17:30 WIB | Oleh:

Yassierli juga menyoroti perlunya memastikan standar hidup layak agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Peninjauan ulang kerangka pengupahan merupakan langkah penting dalam membangun sistem yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.

Perubahan ini juga diharapkan dapat memperbaiki hubungan industrial di seluruh Indonesia. Pemerintah meyakini stabilitas dalam penentuan upah akan mendorong iklim ekonomi yang lebih sehat bagi pekerja dan pelaku usaha.

Proses pembahasan aturan pengupahan yang baru kini menjadi prioritas pemerintah. Meski belum ada jadwal pengumuman baru untuk Upah Minimum 2026, pemerintah memastikan bahwa hasil final akan mengutamakan perlindungan bagi pekerja tanpa mengabaikan keseimbangan ekonomi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.