Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengumuman Upah Minimum 2026 Ditunda: Pemerintah Susun Aturan Baru yang Lebih Adil untuk Tiap Daerah

📅 Kamis, 20 Nov 2025, 17:30 WIB | Oleh:
Pengumuman Upah Minimum 2026 Ditunda: Pemerintah Susun Aturan Baru yang Lebih Adil untuk Tiap Daerah Doc: Jakarta Globe
Ket. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantornya di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menunda pengumuman Upah Minimum 2026 yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat, 21 November. Penundaan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk menyusun formula baru yang dianggap lebih adil dan sesuai perkembangan ekonomi di berbagai daerah.

Penundaan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemerintah memperbarui kerangka kebijakan pengupahan nasional. Pemerintah menilai revisi aturan diperlukan agar proses penetapan upah lebih mencerminkan kondisi riil kehidupan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah kini sedang membentuk tim khusus untuk merumuskan standar hidup layak yang menjadi dasar baru penetapan upah minimum. Ia menegaskan penyusunan kerangka tersebut akan mengutamakan prinsip keadilan bagi seluruh pekerja.

"Kami sedang membentuk tim untuk merumuskan dan memperkirakan apa yang merupakan kehidupan yang layak," kata Yassierli di Jakarta.

Dengan adanya revisi peraturan, batas waktu penetapan upah minimum nasional yang sebelumnya wajib diumumkan paling lambat 21 November kini tidak lagi berlaku. Pemerintah menilai fleksibilitas waktu diperlukan agar pembahasan dan perhitungan dapat dilakukan lebih komprehensif.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membangun kerangka pengganti untuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan baru ini akan mengalihkan sebagian besar kewenangan penetapan rekomendasi upah kepada dewan pengupahan daerah agar kebijakan lebih sesuai dengan kondisi lokal.

Aturan yang dibentuk pemerintah akan memberikan ruang lebih besar bagi provinsi, kota, dan kabupaten untuk merumuskan rekomendasi yang mencerminkan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing. Pemerintah pusat hanya akan memberikan panduan umum untuk memastikan keselarasan peraturan secara nasional.

"Peraturan pemerintah baru tentang upah diharapkan menjadi instrumen penting untuk mencapai struktur upah yang lebih adil dan responsif terhadap kondisi daerah," tambah Yassierli.

Mekanisme penetapan upah di masa mendatang tidak lagi didasarkan pada satu angka referensi nasional seperti sebelumnya. Perhitungan upah minimum akan mempertimbangkan variabel ekonomi lokal seperti pertumbuhan wilayah, tingkat inflasi regional, dan kondisi ketenagakerjaan setempat.

Perubahan ini dimaksudkan agar penyesuaian upah tidak lagi memaksa seluruh daerah mengikuti standar yang sama tanpa memperhitungkan kemampuan ekonomi masing-masing. Pemerintah menilai sistem sebelumnya dinilai kurang adaptif terhadap perbedaan kondisi antardaerah.

Tim kajian yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumpulkan data dari seluruh provinsi untuk memastikan formula baru benar-benar mewakili standar hidup layak. Data tersebut mencakup biaya kebutuhan dasar seperti pangan, papan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan.

Dalam penyusunannya, pemerintah juga melibatkan organisasi pekerja dan asosiasi pengusaha agar rumusan yang dihasilkan tidak berat sebelah. Keterlibatan seluruh pihak diharapkan menghasilkan formula upah yang dapat diterima dan dijalankan secara efektif.

Yassierli menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan mengatasi kesenjangan upah yang telah berlangsung lama di berbagai daerah Indonesia. Pemerintah berupaya memastikan pekerja di seluruh wilayah dapat mencapai standar kehidupan yang layak melalui struktur upah yang lebih proporsional.

Ia menyebut penetapan upah minimum yang lebih responsif menjadi kunci untuk mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas sektor usaha. Menurutnya, upah yang adil akan mendukung peningkatan produktivitas dan daya beli masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.