Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPRD DKI Desak Pergub KTR Dipercepat! Tegaskan Aturan Teknis Harus Segera Jalan

📅 Kamis, 20 Nov 2025, 14:25 WIB | Oleh:
DPRD DKI Desak Pergub KTR Dipercepat! Tegaskan Aturan Teknis Harus Segera Jalan Doc: DPRD DKI Jakarta

JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta Farah Savira menekankan pentingnya percepatan penyusunan peraturan gubernur atau Pergub sebagai aturan teknis dalam pelaksanaan KTR. Ia menyebut bahwa Pergub sangat dibutuhkan untuk memastikan seluruh ketentuan dapat diterapkan secara jelas dan memiliki kekuatan penegakan hukum yang memadai.

Farah menjelaskan bahwa Pansus telah melakukan pembaruan terhadap sejumlah substansi dalam rancangan peraturan daerah. Perubahan tersebut mencakup penetapan lokasi Kawasan Tanpa Rokok dan penyempurnaan norma yang mengatur batasan serta mekanisme penerapannya.

"Kami menyampaikan update beberapa substansi yang terkandung dalam pembahasan Ranperda KTR," ujar Farah.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan KTR membutuhkan kejelasan aturan teknis agar tidak timbul kebingungan di lapangan. Menurutnya, percepatan Pergub menjadi langkah penting agar penegakan hukum dapat berjalan konsisten dan efektif.

"Kami mendorong percepatan Pergub agar teknis pelaksanaan dan law enforcement KTR dapat berjalan," terang Farah.

Farah menyebut bahwa beberapa lokasi prioritas untuk penerapan KTR sudah dibahas tuntas di tingkat Pansus. Penetapan lokasi tersebut menjadi fondasi awal sebelum dilanjutkan ke tahap fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui proses Bapemperda.

Pansus KTR juga akan melanjutkan sinkronisasi dengan berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh perangkat pemerintah daerah memahami kewajiban masing-masing dalam pelaksanaan aturan KTR.

Kawasan Tanpa Rokok dinilai sebagai kebijakan yang tidak hanya mengatur ruang publik, tetapi juga memberikan perlindungan kesehatan bagi warga. Farah menegaskan bahwa implementasi KTR harus mampu menciptakan ruang yang lebih tertib bagi masyarakat.

Pembahasan substansi Ranperda yang telah diperbarui mencakup berbagai aspek penting, termasuk definisi lokasi KTR, sanksi bagi pelanggar, hingga mekanisme pengawasan terpadu. Dengan pembaruan ini, Pansus berharap pelaksanaan KTR dapat lebih tegas dan sejalan dengan standar kesehatan publik.

Farah menyebut bahwa aturan teknis yang tertuang dalam Pergub nantinya akan menjadi acuan utama bagi para petugas di lapangan. Tanpa aturan tersebut, implementasi KTR dikhawatirkan tidak berjalan optimal dan justru menimbulkan kesenjangan penegakan.

Proses penyelarasan Ranperda dengan ketentuan pusat akan terus berlangsung. Bapemperda akan membawa hasil pembahasan ini untuk mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga produk hukum daerah dapat sesuai dengan regulasi nasional.

Selain perangkat daerah, Pansus juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat begitu Pergub diterbitkan. Sosialisasi tersebut dipandang krusial agar warga memahami batasan, kawasan yang termasuk KTR, serta konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan mampu menekan paparan asap rokok di ruang publik yang berpotensi membahayakan kesehatan. Farah menyebut bahwa perlindungan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penyusunan aturan ini.

Pansus KTR memandang bahwa kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci keberhasilan implementasi KTR. Semua pihak perlu bergerak sejalan agar aturan yang diterbitkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berjalan di lapangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Verifikasi Calon Penerima P...
Daerah
Pascagempa 6,7 Sulteng Bant...
Nasional
Diskum Batam Catat 11 Bangu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.