Kacau! 15 Perda Belum Tuntas, Gubernur DKI Tetapkan Hari Khusus Bahas Regulasi
📅 Senin, 17 Nov 2025, 18:59 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan hari Selasa sebagai waktu khusus untuk mempercepat pembahasan peraturan daerah (perda).
Langkah ini diambil menyusul belum tercapainya target penyelesaian 15 perda tahun ini, sehingga Pemprov DKI bersama Bapemperda DPRD memperketat jadwal agar proses finalisasi regulasi menjadi lebih terarah.
“Setiap hari Selasa kita gunakan sebagai hari untuk pembahasan perda dan untuk itu kalau memang hari Selasa ada pembahasan itu, saya izinkan OPD untuk nggak hadir dalam rapat kalau ada rapat di Balai Kota,” kata Pramono.
Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin, menjelaskan, dari target 15 perda, kemungkinan hanya 10 sampai 12 perda yang bisa diselesaikan tahun ini.
Pramono sudah melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dan panitia-panitia khusus untuk mempercepat prosesnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Salah satu alasan sejumlah perda belum tuntas adalah karena sebelumnya tidak ada jadwal yang jelas. Dengan penjadwalan baru ini, ia pun berharap pembahasan bisa lebih teratur.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya menargetkan minimal 15 Perda selesai tahun ini.
"Kami menargetkan bisa merampungkan minimal 15 Perda tahun ini. Mohon doa dan dukungannya," ujar Abdul Aziz, Selasa (3/6).
Sebaiknya Anda baca juga:
Abdul menjelaskan Bapemperda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang wajib disahkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Secara paralel, ada lima raperda yang sedang dibahas. Empat di antaranya melalui panitia khusus (oansus) dan satu lagi langsung dibahas oleh Bapemperda," kata Abdul.
Adapun empat pansus yang dimaksud adalah Pansus Raperda Pendidikan, Pansus Utilitas, Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!