Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bayar Utang Atau Zakat Fitrah, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Kata Kemenag DKI

📅 Selasa, 10 Mar 2026, 17:50 WIB | Oleh:
Bayar Utang Atau Zakat Fitrah, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Kata Kemenag DKI Doc: ANTARA/Adiwinata Solihin/dok
Ket. Ilustrasi pembayaran zakat fitrah.

JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta mengatakan hutang yang sudah jatuh tempo harus menjadi prioritas bagi seorang muslim dan apabila masih ada sisa harta, maka bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah.

"Prioritas bayar hutang yang jatuh tempo. Ketika hutang dibayar masih ada sisa harta untuk memenuhi kebutuhan makan pada malam dan hari raya Idul Fitri, maka tetap wajib bayar zakat fitrah," kata Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta Adib saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/3).

Dia menyampaikan pembayaran zakat fitrah itu tidak hanya untuk diri seseorang (kepala keluarga) tapi juga untuk orang yang berada di bawah tanggungannya, termasuk bayi yang baru lahir.

Sementara itu, apabila hutang yang dimiliki seorang muslim belum jatuh tempo, maka membayar zakat fitrah bisa diprioritaskan.

Adib menuturkan zakat fitrah merupakan kewajiban yang melekat atas setiap Muslim saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri, demikian pula hutang yang jatuh tempo, sehingga keduanya perlu dibayarkan.

Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra yang berbunyi: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Zakat fitrah selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, juga merupakan wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Berdasarkan Suratb Keputusan (SK) Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai 50 ribu rupiah per jiwa. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
Luar Negeri
Belarus Cemas Jumlah Latiha...
Luar Negeri
Insiden Maut Chiang Rai: Te...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.