DPRD dan Gubernur Sepakat Bentuk Tim Kecil Substansi, Pembahasan Ranperda DKI Dipercepat
📅 Senin, 17 Nov 2025, 19:30 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohAziz menuturkan bahwa implementasi tim kecil substansi akan mulai diterapkan pada lima Ranperda yang saat ini tengah dibahas. Nantinya, mekanisme tersebut akan dievaluasi kembali melalui forum Bapemperda untuk memastikan efektivitasnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD berkomitmen menyelesaikan pembahasan Ranperda secara berkualitas tanpa mengorbankan ketelitian substansi. Menurutnya, pembentukan tim kecil adalah bentuk inovasi untuk memastikan percepatan dapat berjalan konsisten.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyambut baik sinergi yang terbangun antara DPRD dan Pemprov dalam pembentukan tim substansi kecil. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan perda yang responsif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pramono menilai bahwa percepatan legislasi ini akan membantu Pemprov dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih cepat diimplementasikan. Ia menekankan bahwa efektivitas pembahasan perda akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik di Jakarta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan adanya strategi percepatan yang kini berjumlah enam poin, DPRD dan Pemprov berharap proses pembentukan peraturan daerah tidak lagi terhambat oleh panjangnya proses teknis. Tim substansi kecil akan menjadi ujung tombak untuk memastikan setiap Ranperda dapat dibahas, diselesaikan, dan ditetapkan tepat waktu.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya memperkuat tata kelola legislasi daerah agar lebih adaptif dengan kebutuhan pembangunan Jakarta. DPRD memastikan seluruh proses akan dilakukan secara terbuka dan berdasarkan prinsip kolaborasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!