Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemnaker Luncurkan Paltform ‘Lapor Menaker’ untuk Aduan Ketenagakerjaan Digital

📅 Rabu, 12 Nov 2025, 17:47 WIB | Oleh:
Kemnaker Luncurkan Paltform ‘Lapor Menaker’ untuk Aduan Ketenagakerjaan Digital Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Menaker Yassierli saat launching platform "Lapor Menaker" di gedung Kemnaker RI

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan kanal informasi dan pengaduan digital bernama “Lapor Menaker”. Platform ini memudahkan masyarakat melaporkan berbagai persoalan ketenagakerjaan dengan cepat dan transparan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kanal tersebut telah dirancang cukup lama dengan persiapan matang.

“Kami yakin, ketika kanal ini dibuka, akan banyak sekali informasi yang masuk,” ujarnya di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (12/11).

Menurut dia, Lapor Menaker akan memperkuat sinergi antar lembaga dalam menindaklanjuti laporan publik. Masyarakat bisa menyampaikan keluhan terkait norma kerja, K3, pengupahan, hingga jaminan sosial.

Selain itu, pengaduan mengenai pelaksanaan program magang dan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan juga dapat dilaporkan. Yassierli menyebut, sebelum peluncuran resmi, sistem ini telah menjalani tahap uji coba.

“Sebenarnya sebelum official ini kita juga sudah uji coba. Ternyata dalam seminggu uji coba sudah ada sekitar 600 laporan,” kata dia.

Ia memastikan, seluruh laporan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional.

“Laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai domainnya, termasuk melibatkan Polri jika diperlukan,” ujar dia.

Dengan hadirnya kanal digital ini, pemerintah ingin menyatukan seluruh saluran pengaduan masyarakat dalam satu sistem nasional.

“Kami ingin membuka sekat informasi dan memastikan setiap laporan bisa ditangani cepat,” kata Yassierli.

Ia mengatakan, platform ini menjadi bukti komitmen Kemnaker terhadap transparansi dan kecepatan layanan publik. Ia mengatakan, digitalisasi aduan dapat memangkas birokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menilai kanal ini penting bagi perlindungan pekerja.

“Platform ini dibuat untuk memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi dengan baik,” ujar dia.

Ismail menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Olahraga
Mancini Tegaskan Tim Nasion...
Daerah
Karhutla Diduga Libatkan Ko...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.