Kemnaker Luncurkan Paltform ‘Lapor Menaker’ untuk Aduan Ketenagakerjaan Digital
📅 Rabu, 12 Nov 2025, 17:47 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Chairul Umam
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan kanal informasi dan pengaduan digital bernama “Lapor Menaker”. Platform ini memudahkan masyarakat melaporkan berbagai persoalan ketenagakerjaan dengan cepat dan transparan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kanal tersebut telah dirancang cukup lama dengan persiapan matang.
“Kami yakin, ketika kanal ini dibuka, akan banyak sekali informasi yang masuk,” ujarnya di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (12/11).
Menurut dia, Lapor Menaker akan memperkuat sinergi antar lembaga dalam menindaklanjuti laporan publik. Masyarakat bisa menyampaikan keluhan terkait norma kerja, K3, pengupahan, hingga jaminan sosial.
Selain itu, pengaduan mengenai pelaksanaan program magang dan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan juga dapat dilaporkan. Yassierli menyebut, sebelum peluncuran resmi, sistem ini telah menjalani tahap uji coba.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Sebenarnya sebelum official ini kita juga sudah uji coba. Ternyata dalam seminggu uji coba sudah ada sekitar 600 laporan,” kata dia.
Ia memastikan, seluruh laporan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional.
“Laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai domainnya, termasuk melibatkan Polri jika diperlukan,” ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan hadirnya kanal digital ini, pemerintah ingin menyatukan seluruh saluran pengaduan masyarakat dalam satu sistem nasional.
“Kami ingin membuka sekat informasi dan memastikan setiap laporan bisa ditangani cepat,” kata Yassierli.
Ia mengatakan, platform ini menjadi bukti komitmen Kemnaker terhadap transparansi dan kecepatan layanan publik. Ia mengatakan, digitalisasi aduan dapat memangkas birokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menilai kanal ini penting bagi perlindungan pekerja.
“Platform ini dibuat untuk memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi dengan baik,” ujar dia.
Ismail menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!