Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jangan Sampai seperti di SMAN 72 Jakarta, KPAI Desak Pemerintah Agar Respons Cepat dan Selesaikan Kasus Perundungan di Sekolah

📅 Selasa, 11 Nov 2025, 13:20 WIB | Oleh:
Jangan Sampai seperti di SMAN 72 Jakarta, KPAI Desak Pemerintah Agar Respons Cepat dan Selesaikan Kasus Perundungan di Sekolah Doc: antara foto
Ket. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini di Tangerang, Banten, Selasa (11/11).

TANGERANG SELATAN - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah agar merespons cepat penyelesaian kasus perundungan (bullying) anak di lingkup sekolah.

"Tindakan bullying ada di mana-mana dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi, maka kalau ada bullying ayo segera diselesaikan," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini di Tangerang, Banten, Selasa (11/11).

Ia mengatakan semua pihak baik pemerintah, sekolah, maupun orang tua, diharapkan mampu memberikan respons yang tepat ketika mengetahui adanya kasus perundungan di lingkungan anak.

Upaya deteksi dini dan respons cepat dalam menangani kasus perundungan, lanjut dia, penting dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih buruk dari perilaku perundungan tersebut.

“Kalau bisa diselesaikan di sekolah ya. Sekolah kalau tidak bisa, bisa dengan cara lain," ucapnya.

Diyah juga mengungkapkan KPAI saat ini tengah menyoroti dugaan kasus perundungan yangkian marak terjadi di Indonesia, seperti yang teranyar yakni insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta.

Kemudian peristiwa kematian anak usia 13 tahun di sekolah Internasional Tangerang yang terjatuh dari lantai 8 gedung sekolah dan dugaan perundungan anak di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) dengan korbannya mengalami trauma berat.

"Sudah kami warning kepada pemerintah bahwa bullying hari ini berbeda dengan anak Gen Z ini, transisi Gen Z ke Gen Alfa kalau mereka di-bully akan di luar kendali, dia yang jauh lebih sadis," ujarnya.

Diyah menambahkan penyelesaian kasus kerap kali berhenti pada tahapan kekeluargaan tanpa memperhatikan pemulihan kondisi batin dan psikologis korban.

Padahal, katanya, baik korban maupun pelaku membutuhkan pendampingan secara khusus untuk memulihkan kondisi emosional serta memperbaiki perilaku mereka.

"Hormati secara hukum karena sesuai amanat Undang-Undang Pasal 59 A bahwa proses anak harus cepat. Kedua, harus ada pendampingan psikologis. Ketiga, harus ada bantuan sosial. Keempat, perlindungan hukum," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Prosesi adat kansoda'a di Wakatobi

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Ekonomi
Neraca perdagangan Indonesi...
Nasional
Presiden Prabowo lantik Wan...
Olahraga
Fitriani/Fadona melaju ke f...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.