BSU Rp600 Ribu Sudah Disalurkan ke 14,9 Juta Pekerja, Berikut Cara Cek Status dan Syarat Penerima
📅 Selasa, 11 Nov 2025, 19:00 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK).
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.
Kemnaker menegaskan bahwa seluruh penerima BSU telah melalui proses verifikasi data lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Sebaiknya Anda baca juga:
4. Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima BSU dengan beberapa cara mudah berikut:
a. Melalui Aplikasi PosPay
-
Unduh aplikasi PosPay di Play Store atau App Store.
-
Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.”
Sebaiknya Anda baca juga:
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi sesuai KTP.
-
Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul QR Code yang digunakan untuk pencairan di Kantor Pos.
-
Kunjungi laman resmi kemnaker.go.id.
-
Login menggunakan akun Kemnaker atau daftar terlebih dahulu.
-
Klik menu “Cek BSU 2025.”
-
Sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan beserta keterangan bank penyalur.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!