Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BSU Rp600 Ribu Sudah Disalurkan ke 14,9 Juta Pekerja, Berikut Cara Cek Status dan Syarat Penerima

📅 Selasa, 11 Nov 2025, 19:00 WIB | Oleh:

  • Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK).

  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.

  • Kemnaker menegaskan bahwa seluruh penerima BSU telah melalui proses verifikasi data lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

    4. Cara Cek Status Penerima BSU 2025

    Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima BSU dengan beberapa cara mudah berikut:

    a. Melalui Aplikasi PosPay

    1. Unduh aplikasi PosPay di Play Store atau App Store.

    2. Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.”

    3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi sesuai KTP.

    4. Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul QR Code yang digunakan untuk pencairan di Kantor Pos.

    b. Melalui Portal Resmi Kemnaker
    1. Kunjungi laman resmi kemnaker.go.id.

    2. Login menggunakan akun Kemnaker atau daftar terlebih dahulu.

    3. Klik menu “Cek BSU 2025.”

    4. Sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan beserta keterangan bank penyalur.

    Like, Share, Comment:

    Komentar (0)

    Belum ada komentar.

    Kirim

    Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

    Google Login dengan Google
    Advertisement
    gaia musik festival

    Daerah
    BNPB: Tanggul Jebol Picu Ba...

    Lorong Bendera Merah Putih di Tasikmalaya

    1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

    Nasional
    Lorong Bendera Merah Putih ...
    Megapolitan
    Pelatihan pembuatan roti da...

    Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

    Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

    04 Aug 2026
    Pilihan Pembaca
    # 6
    # 6
    Defisit Migas Tekan Neraca Perdagangan
    Indeks Berita Populer +
    Advertisement
    logo kj
    Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


    Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

    Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
    - Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
    - Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

    Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.