Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pergub Baru DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan Warga

📅 Minggu, 09 Nov 2025, 15:30 WIB | Oleh:
Pergub Baru DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan Warga Doc: Istimewa

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan transportasi umum gratis melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Aturan ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses transportasi publik sekaligus mengurangi kemacetan di ibu kota.

Pergub ini ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan memperluas manfaat layanan transportasi gratis menjadi 15 golongan masyarakat. Sebelumnya, kebijakan serupa hanya mencakup 14 golongan pada masa kepemimpinan gubernur terdahulu.

"Saya sudah menandatangani dan mengeluarkan Pergub Nomor 33 untuk memperluas manfaat bagi 15 golongan. Pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi atau sekitar Rp6,2 juta dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis," ujar Gubernur Pramono di Jakarta Selatan, Jumat (7/11).

Gubernur menegaskan bahwa kebijakan ini juga mencakup pengguna transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, LRT, dan Mikrotrans. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.

"Harapan saya masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum di Jakarta akan meningkat signifikan. Kalau itu meningkat, maka kemacetan dan polusi juga akan berkurang sehingga Jakarta menjadi kota yang lebih nyaman dan membahagiakan," tambahnya.

Pergub Nomor 33 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari kebijakan transportasi gratis yang telah diberlakukan sebelumnya. Pertama kali, kebijakan ini diterbitkan melalui Pergub Nomor 160 Tahun 2016 pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dengan 11 golongan penerima manfaat.

Di era Gubernur Anies Baswedan, jumlahnya diperluas menjadi 14 golongan dengan tambahan pekerja bergaji satu kali Upah Minimum Provinsi. Kini, di bawah Pergub terbaru, manfaat tersebut kembali diperluas menjadi 15 golongan penerima layanan.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan Pemprov terhadap kesejahteraan pekerja di Jakarta. Berdasarkan data, biaya transportasi dapat menyerap hingga 30 persen dari total pengeluaran bulanan, sehingga program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital. Proses pengajuan Kartu Layanan Gratis (KLG) dapat dilakukan melalui aplikasi TransJakarta maupun Bank Jakarta sebagai penerbit kartu resmi.

"Saat ini, pendaftaran KLG bisa dilakukan melalui aplikasi TransJakarta untuk 12 golongan dan tiga golongan lainnya melalui Bank Jakarta. Prosesnya mencakup pendaftaran, verifikasi, validasi data, hingga aktivasi kartu dalam bentuk fisik maupun digital," terang Syafrin.

Sementara itu, untuk pekerja swasta, ASN, dan pensiunan ASN, pengajuan kartu dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta. Skema ini juga terhubung dengan Bank Jakarta yang berperan sebagai lembaga penerbit dan pengelola data penerima manfaat.

Adapun 15 golongan yang diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025 meliputi peserta KJP Plus dan KJMU, penerima bantuan sosial anak, penghuni rusunawa, pengurus PKK, PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov, ASN dan pensiunan PNS, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, veteran RI, karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta, pendidik PAUD, penjaga rumah ibadah, penduduk Kepulauan Seribu, pengurus karang taruna dan posyandu, serta anggota TNI dan Polri.

Pergub ini menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan transportasi publik yang inklusif dan berkeadilan. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa layanan transportasi massal dapat diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa hambatan biaya.

Dengan diberlakukannya Pergub Nomor 33 Tahun 2025, Jakarta diharapkan mampu mempercepat transformasi menuju kota berorientasi transportasi publik yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Kebijakan ini sekaligus menjadi tonggak baru dalam upaya mewujudkan mobilitas urban yang adil dan modern di ibu kota.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.