Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Sita Dokumen dan CCTV dari Rumah Gubernur Riau

📅 Jumat, 07 Nov 2025, 18:00 WIB | Oleh:
KPK Sita Dokumen dan CCTV dari Rumah Gubernur Riau  Doc: RRI/Santi Yunas

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan CCTV dari rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Di antaranya penyidik menyita CCTV,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (7/11).

Barang-barang yang disita diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang disidik. KPK menilai hasil analisis forensik digital terhadap dokumen dan perangkat elektronik akan menjadi bukti penting.

“Selanjutnya, penyidik akan mengekstraksi dan menganalisis barang bukti tersebut. Adapun hasil analisis akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui dugaan perkara," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Ketiganya adalah Gubernur Riau (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Riau (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau (DAN).

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya. Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Johanis menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar dia

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 e, Pasal 12 f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ketentuan tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama,” kata Johanis.

Masa penahanan berlaku sejak 4 November hingga 23 November 2025.

KPK menahan Abdul Wahid di Rumah Tahanan Gedung ACLC KPK Jakarta. Sementara, dua tersangka lainnya yaitu MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik mendalami aliran dana dan pihak terkait lainnya. Lembaga antirasuah itu memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan aktor lain yang terlibat. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Uji Coba, Yunani Mampu Tahan Imbang 2-2 Swedia

34 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Uji Coba, Yunani Mampu Taha...

Uji Coba, Oman Pernah Dua Kali Dikalahkan Timnas Indonesia

39 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Uji Coba, Oman Pernah Dua K...

Andoni Iraola Kini Menangani Liverpool

42 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Andoni Iraola Kini Menangan...
Olahraga
Pengalaman Zverev Diuji Keb...
Megapolitan
Hindari Kawasan GBK, Ada Ko...
Olahraga
Waduh, Ayam Jantan Malu Ber...
Olahraga
Alphonso Davies
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

05 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.