LMKN Cairkan Royalti Rp2,5 M! Musisi Dangdut hingga Pop Kebagian Jatah Non-Logsheet
📅 Kamis, 06 Nov 2025, 20:14 WIB | Oleh: AlfredRumus pembagian royalti yang diatur di internal RAI, antara lain, royalti dasar 30 persen dari total royalti ditambah jumlah anggota dan royalti lagu hits 70 persen dari total royalti ditambah jumlah total lagu hits.
Sebagai contoh, jika seorang anggota memiliki dua lagu hits, ia akan menerima royalti dasar Rp1 juta dan tambahan Rp800 ribu dari lagu hits sehingga totalnya Rp1,8 juta. Untuk anggota tanpa lagu hits, akan menerima royalti dasar saja sebesar Rp1 juta.
Menurut Dadang, model distribusi ini menjadi bentuk keadilan bagi seluruh anggota RAI, baik yang memiliki lagu populer maupun tidak, dengan tetap memberikan penghargaan lebih bagi karya yang memiliki performa tinggi di masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!