Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

LMKN Cairkan Royalti Rp2,5 M! Musisi Dangdut hingga Pop Kebagian Jatah Non-Logsheet

📅 Kamis, 06 Nov 2025, 20:14 WIB | Oleh:
LMKN Cairkan Royalti Rp2,5 M! Musisi Dangdut hingga Pop Kebagian Jatah Non-Logsheet Doc: ANTARA/HO-LMKN
Ket. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyalurkan royalti lagu dan/atau musik kategori non-logsheet sebesar lebih dari Rp2,5 miliar hasil pengumpulan semester pertama 2025 kepada LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI) di Jakarta, Kamis (6/11).

JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyalurkan royalti non-logsheet senilai lebih dari Rp2,5 miliar kepada LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI) untuk periode Januari–Juni 2025. Penyaluran ini dilakukan setelah LMK RAI menjadi lembaga pertama yang melengkapi seluruh data yang dibutuhkan LMKN sesuai regulasi terbaru.

“Distribusi hari ini dilakukan karena LMK RAI lebih dahulu melengkapi data yang diminta LMKN,” kata Komisioner LMKN Dedy Kurniadi saat penyaluran royalti itu di Jakarta, Kamis, sebagaimana keterangan tertulisnya.

Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu menjelaskan, kegiatan distribusi ini merupakan pelaksanaan regulasi sebagaimana diatur dalam Peratuan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.

“Kehadiran kita hari ini adalah bentuk glorifikasi bahwa LMKN menjalankan fungsinya sesuai regulasi. Collect, simpan, dan distribusi melalui LMK, itulah peran utama LMKN. Kami juga terus berkoordinasi dengan DPR, kementerian/lembaga, serta menjalankan arahan Menteri Hukum RI agar tata kelola royalti berjalan sesuai aturan,” katanya.

Dalam tiga bulan terakhir, Mulhanan menambahkan, LMKN periode baru tidak hanya melakukan evaluasi dan identifikasi masalah, tetapi juga menata langkah-langkah perbaikan tata kelola sesuai arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pengawas LMKN sekaligus Direktur Penegakan Hukum Kementerian Hukum Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menilai, LMK RAI bersama LMKN telah menunjukkan komitmen kuat dalam membangun ekosistem musik nasional.

“RAI berkomitmen mendukung tata kelola yang baik. Ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja setiap LMK,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Pengurus LMK RAI Dadang S. menjelaskan, persyaratan untuk menerima distribusi royalti dari LMKN terbilang sederhana.

“Cukup dengan melakukan audit dan melaporkan jumlah anggota lengkap dengan nomor induk kependudukan. Ini bentuk keseriusan kami menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada anggota,” ucap dia.

LMK RAI berkewajiban menyusun, melaksanakan, dan melaporkan hasil distribusi royalti kepada LMKN dalam waktu 30 hari kerja. Lembaga ini menghimpun para artis dan musisi dari berbagai genre, terutama dangdut, di seluruh Indonesia.

Diketahui, dalam peraturan terbaru, pemerintah mengatur bahwa LMKN bertugas menghimpun royalti, sementara LMK mendistribusikan kepada para anggotanya.

Adapun kategori non-logsheet merupakan metode distribusi royalti yang dikumpulkan dari sumber-sumber tanpa sistem pelaporan penggunaan lagu secara rinci.

Dadang menjelaskan, dalam mekanisme internal LMK RAI, pembagian royalti ditetapkan dengan proporsi 30 persen untuk royalti dasar dan 70 persen untuk royalti lagu hits.

Royalti dasar, tutur dia, diberikan secara merata kepada seluruh anggota, sedangkan royalti hits diberikan kepada anggota yang memiliki lagu populer berdasarkan data pemutaran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.