LMKN Cairkan Royalti Rp2,5 M! Musisi Dangdut hingga Pop Kebagian Jatah Non-Logsheet
📅 Kamis, 06 Nov 2025, 20:14 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-LMKN
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyalurkan royalti non-logsheet senilai lebih dari Rp2,5 miliar kepada LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI) untuk periode Januari–Juni 2025. Penyaluran ini dilakukan setelah LMK RAI menjadi lembaga pertama yang melengkapi seluruh data yang dibutuhkan LMKN sesuai regulasi terbaru.
“Distribusi hari ini dilakukan karena LMK RAI lebih dahulu melengkapi data yang diminta LMKN,” kata Komisioner LMKN Dedy Kurniadi saat penyaluran royalti itu di Jakarta, Kamis, sebagaimana keterangan tertulisnya.
Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu menjelaskan, kegiatan distribusi ini merupakan pelaksanaan regulasi sebagaimana diatur dalam Peratuan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
“Kehadiran kita hari ini adalah bentuk glorifikasi bahwa LMKN menjalankan fungsinya sesuai regulasi. Collect, simpan, dan distribusi melalui LMK, itulah peran utama LMKN. Kami juga terus berkoordinasi dengan DPR, kementerian/lembaga, serta menjalankan arahan Menteri Hukum RI agar tata kelola royalti berjalan sesuai aturan,” katanya.
Dalam tiga bulan terakhir, Mulhanan menambahkan, LMKN periode baru tidak hanya melakukan evaluasi dan identifikasi masalah, tetapi juga menata langkah-langkah perbaikan tata kelola sesuai arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di sisi lain, Ketua Dewan Pengawas LMKN sekaligus Direktur Penegakan Hukum Kementerian Hukum Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menilai, LMK RAI bersama LMKN telah menunjukkan komitmen kuat dalam membangun ekosistem musik nasional.
“RAI berkomitmen mendukung tata kelola yang baik. Ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja setiap LMK,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Pengurus LMK RAI Dadang S. menjelaskan, persyaratan untuk menerima distribusi royalti dari LMKN terbilang sederhana.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Cukup dengan melakukan audit dan melaporkan jumlah anggota lengkap dengan nomor induk kependudukan. Ini bentuk keseriusan kami menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada anggota,” ucap dia.
LMK RAI berkewajiban menyusun, melaksanakan, dan melaporkan hasil distribusi royalti kepada LMKN dalam waktu 30 hari kerja. Lembaga ini menghimpun para artis dan musisi dari berbagai genre, terutama dangdut, di seluruh Indonesia.
Diketahui, dalam peraturan terbaru, pemerintah mengatur bahwa LMKN bertugas menghimpun royalti, sementara LMK mendistribusikan kepada para anggotanya.
Adapun kategori non-logsheet merupakan metode distribusi royalti yang dikumpulkan dari sumber-sumber tanpa sistem pelaporan penggunaan lagu secara rinci.
Dadang menjelaskan, dalam mekanisme internal LMK RAI, pembagian royalti ditetapkan dengan proporsi 30 persen untuk royalti dasar dan 70 persen untuk royalti lagu hits.
Royalti dasar, tutur dia, diberikan secara merata kepada seluruh anggota, sedangkan royalti hits diberikan kepada anggota yang memiliki lagu populer berdasarkan data pemutaran.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!