Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

LPSK Terima 12.243 Permohonan Perlindungan per 4 November

📅 Rabu, 05 Nov 2025, 07:30 WIB | Oleh:
LPSK Terima 12.243 Permohonan Perlindungan per 4 November Doc: antara foto
Ket. Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin

BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 12.243 permohonan perlindungan dari seluruh wilayah di Indonesia per 4 November 2025.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan besarnya pengajuan permohonan perlindungan mengindikasikan masyarakat kini semakin mengenal LPSK.

"Kami harap kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya sebagai korban maupun saksi tindak pidana semakin menguat," ujar Wawan dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/11) malam.

Kendati demikian, dia berpendapat jumlah permohonan perlindungan tersebut masih cukup jauh dari angka kejahatan yang tercatat di kepolisian, yakni sekitar 350 ribu.

Dengan begitu meski tidak semua korban dalam angka kejahatan itu menjadi subjek perlindungan LPSK, kata dia, angka tersebut masih tergolong sangat sedikit.

Berdasarkan jenis tindak pidana, Wawan merinci permohonan tertinggi kepada LPSK datang dari korban tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 7.898, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebanyak 1.505 yang meliputi TPKS anak 1.251 dan TPKS dewasa 254, pelanggaran HAM berat 784, serta tindak pidana lainnya 1.127.

Selanjutnya, keputusan atas permohonan yang masuk ke LPSK dan perpanjangan perlindungan dilakukan LPSK lewat Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), yang telah memutus sebanyak 4.235 jenis keputusan pada 2025.

Berdasarkan risalah putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Januari-Agustus 2025, modus tertinggi TPKS berupa kekerasan fisik, relasi kuasa, dan bujuk rayu.

"Tempat kejadian perkara tertinggi adalah di tempat tinggal pelaku, tempat umum, dan tempat pendidikan agama. Sementara dampak yang dialami korban antara lain psikologis, trauma, dan kehamilan," tuturnya.

Berdasarkan wilayah, LPSK mencatat permohonan terbanyak datang dari wilayah DKI Jakarta 3.419, Jawa Barat 1.833, Jawa Timur 1.161, serta Jawa Tengah 1.042.

Hingga 31 Oktober 2025, Wawan mengungkapkan jumlah terlindung LPSK sebanyak 4.633 terlindung, dengan 5.632 program jenis layanan perlindungan diberikan berupa pemenuhan hak rasa aman (perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan lain-lain) sebanyak 898 layanan.

Lalu, berbentuk ganti kerugian (fasilitasi restitusi dan kompensasi sebanyak 3.075 layanan) serta pemberian bantuan (medis, psikologis dan psikososial) 1.659 layanan.

"Jenis layanan perlindungan tertinggi diakses berupa fasilitasi restitusi sebanyak 3.075, bantuan medis 897, dan pemenuhan hak prosedural 646," ungkap Wawan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Ekonomi
Tekan Kenaikan Harga, Pemka...
Daerah
ASN di Kepulauan Riau Bisa ...
Daerah
Perum Bulog Belitung Pastik...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.