Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

LPSK Terima 12.243 Permohonan Perlindungan per 4 November

📅 Rabu, 05 Nov 2025, 07:30 WIB | Oleh:
LPSK Terima 12.243 Permohonan Perlindungan per 4 November Doc: antara foto
Ket. Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin

BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 12.243 permohonan perlindungan dari seluruh wilayah di Indonesia per 4 November 2025.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan besarnya pengajuan permohonan perlindungan mengindikasikan masyarakat kini semakin mengenal LPSK.

"Kami harap kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya sebagai korban maupun saksi tindak pidana semakin menguat," ujar Wawan dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/11) malam.

Kendati demikian, dia berpendapat jumlah permohonan perlindungan tersebut masih cukup jauh dari angka kejahatan yang tercatat di kepolisian, yakni sekitar 350 ribu.

Dengan begitu meski tidak semua korban dalam angka kejahatan itu menjadi subjek perlindungan LPSK, kata dia, angka tersebut masih tergolong sangat sedikit.

Berdasarkan jenis tindak pidana, Wawan merinci permohonan tertinggi kepada LPSK datang dari korban tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 7.898, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebanyak 1.505 yang meliputi TPKS anak 1.251 dan TPKS dewasa 254, pelanggaran HAM berat 784, serta tindak pidana lainnya 1.127.

Selanjutnya, keputusan atas permohonan yang masuk ke LPSK dan perpanjangan perlindungan dilakukan LPSK lewat Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), yang telah memutus sebanyak 4.235 jenis keputusan pada 2025.

Berdasarkan risalah putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Januari-Agustus 2025, modus tertinggi TPKS berupa kekerasan fisik, relasi kuasa, dan bujuk rayu.

"Tempat kejadian perkara tertinggi adalah di tempat tinggal pelaku, tempat umum, dan tempat pendidikan agama. Sementara dampak yang dialami korban antara lain psikologis, trauma, dan kehamilan," tuturnya.

Berdasarkan wilayah, LPSK mencatat permohonan terbanyak datang dari wilayah DKI Jakarta 3.419, Jawa Barat 1.833, Jawa Timur 1.161, serta Jawa Tengah 1.042.

Hingga 31 Oktober 2025, Wawan mengungkapkan jumlah terlindung LPSK sebanyak 4.633 terlindung, dengan 5.632 program jenis layanan perlindungan diberikan berupa pemenuhan hak rasa aman (perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan lain-lain) sebanyak 898 layanan.

Lalu, berbentuk ganti kerugian (fasilitasi restitusi dan kompensasi sebanyak 3.075 layanan) serta pemberian bantuan (medis, psikologis dan psikososial) 1.659 layanan.

"Jenis layanan perlindungan tertinggi diakses berupa fasilitasi restitusi sebanyak 3.075, bantuan medis 897, dan pemenuhan hak prosedural 646," ungkap Wawan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

42 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.