3.068 Honorer Pemkab OKU Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
📅 Minggu, 02 Nov 2025, 06:00 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
SUMSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengangkat 3.068 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
"Saya ucapkan selamat kepada para PPPK paruh waktu yang hari ini resmi dikukuhkan," kata Bupati OKU Teddy Meilwansyah di Baturaja, Sabtu (1/11).
Dia mengatakan bahwa proses hingga sampai pada pengukuhan ini bukanlah hal yang mudah karena banyak tahapan panjang yang harus dilalui dan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU.
Menurut dia, skema PPPK paruh waktu ini dianggap sebagai solusi inovatif dalam mengatasi kebutuhan tenaga kerja di jajaran pemerintah setempat.
Selain membuka kesempatan lebih luas, skema ini juga memberikan fleksibilitas kerja bagi masyarakat yang ingin tetap berkontribusi di pemerintahan tanpa harus terikat penuh sebagai pegawai tetap.
Sebaiknya Anda baca juga:
Teddy meminta para PPPK paruh waktu yang baru dikukuhkan tersebut tetap menjaga dan menjalankan amanah tugas dengan sebaik-baiknya.
"Saya berharap PPPK paruh waktu yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan di berbagai sektor," harapnya.
Sementara, Kepala BKPSDM OKU Mirdaili dalam laporannya menyampaikan bahwa PPPK paruh waktu yang dikukuhkan tersebut berjumlah 3.068 orang terdiri atas 2.362 tenaga teknis, 357 tenaga guru dan 349 orang tenaga kesehatan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menjelaskan sebelumnya Kabupaten OKU mendapat kuota PPPK paruh waktu dari pemerintah pusat sebanyak 3.085 orang dengan rincian 2.372 tenaga teknis, 364 tenaga guru dan 349 tenaga kesehatan.
"Namun dari jumlah itu yang dinyatakan memenuhi syarat hanya sebanyak 3.068 orang. Sementara 17 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat seperti tidak melengkapi berkas, mengundurkan diri dan ada juga yang tidak aktif lagi," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!