Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Per September 2025, Bea Cukai Bali Nusra Lakukan 246 Penindakan di NTT

📅 Jumat, 31 Okt 2025, 07:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Per September 2025, Bea Cukai Bali Nusra Lakukan 246 Penindakan di NTT Doc: ANTARA
Ket. Arsip Foto - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kupang memusnahkan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama periode Oktober 2024 hingga Juni 2025, di Kupang, Rabu (1/10/2025).

KUPANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Bali Nusra) melakukan sebanyak 246 penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga akhir September 2025.

“Per 30 September 2025 terjadi 246 penindakan, terdiri atas 91 penindakan kepabeanan dan 156 penindakan cukai,” kata Kepala Bea Cukai Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Syahirul Alim dalam keterangannya, di Kupang, Kamis (30/10).

Ia menjelaskan dalam periode tersebut perkiraan nilai barang yang ditindak mencapai Rp5,01 miliar dengan potensi kerugian negara senilai Rp1,50 miliar.

Pada September 2025, pihaknya mencatat sebanyak delapan penindakan kepabeanan meliputi pelanggaran larangan dan pembatasan, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran pidana lainnya.

Pada bulan yang sama, juga tercatat 23 penindakan cukai meliputi pelanggaran Barang Kena Cukai (BKC) tidak dilekati pita Barang yang dimusnahkan merupakan hasil serah terima dari Satgas Pamtas RI-RDTL

“Barang bukti BKC yang diduga dilekati pita cukai palsu berupa 206.281 batang rokok berbagai merek serta minuman mengandung etil alkohol sejumlah 15,51 liter berbagai merek,” kata Syahirul

Ia menegaskan upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai berkontribusi dalam mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama karena NTT merupakan wilayah perbatasan antarnegara.

Sebelumnya, pada Rabu (17/9), Bea Cukai Atambua, Kabupaten Belu, bersama Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL melaksanakan pemusnahan barang hasil penggagalan penyelundupan.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil serah terima dari Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur kepada BC Atambua, meliputi pakaian bekas, kemiri kulit, kantong plastik, minuman berpemanis, bahan bakar minyak, tembakau iris, dan petasan, yang diduga akan diselundupkan ke Indonesia maupun Timor Leste.

Kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran barang ilegal di kawasan perbatasan, sekaligus menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif barang selundupan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi.
    Preview komentar:
    Dahlah paling bener emg kudu dihimbau sih masyarakat ...
    Haturnuhun pak Agus, sim Kuring setuju Jeung bapak.
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
Nasional
RDP Komisi III dengan Prakt...
KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

11 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.