Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mentan Bertindak Tegas! Pengecer Nakal Dicabut, Distribusi Pupuk Dialihkan ke Kopdes Merah Putih

📅 Jumat, 31 Okt 2025, 19:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mentan Bertindak Tegas! Pengecer Nakal Dicabut, Distribusi Pupuk Dialihkan ke Kopdes Merah Putih Doc: ANTARA FOTO/ Mohammad Ayudha
Ket. Seorang petani membeli pupuk di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah.

JAKARTA – Pemerintah berencana mengalihkan distribusi pupuk dari kios yang izinnya dicabut ke Koperasi Desa Merah Putih sebagai langkah menjaga kelancaran pasokan bagi petani.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi pupuk tetap tepat sasaran setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran di tingkat pengecer.

Melalui koperasi desa, pemerintah berharap distribusi menjadi lebih transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan petani.

Langkah ini juga menjadi momentum memperkuat peran koperasi sebagai garda terdepan dalam ekosistem pertanian nasional.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengambil langkah strategis dengan mengalihkan distribusi pupuk bersubsidi dari kios dan pengecer bermasalah kepada Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih untuk memperkuat transparansi, efisiensi, dan perlindungan terhadap petani.

Amran mengatakan kebijakan itu diambil setelah Kementerian Pertanian mencabut izin sejumlah pengecer dan distributor pupuk yang terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Pengecer dan kios pupuk subsidi yang dicabut izinnya, (distribusi pupuk) dialihkan ke Koperasi Merah Putih," kata Mentan dalam jumpa pers terkait pencabutan izin 190 kios dan pengecer pupuk bersubsidi yang bermasalah di Jakarta, Jumat (31/10).

Ia menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Koperasi Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono terkait pengalihan kios serta pengecer bermasalah yang selanjutnya akan dikelola oleh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

"Kami sudah hubungi Menteri Koperasi (Ferry Juliantono), ini diambil alih," ujar Mentan.

Sebelumnya, Mentan telah mencabut izin 2.039 kios, distributor, dan pengecer pupuk subsidi pada Senin (13/10) yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah investigasi awal menemukan ribuan kasus pelanggaran berupa kenaikan harga pupuk bersubsidi jenis NPK, urea 18 hingga 20 persen dari HET yang merugikan petani.

"Dulu 2.039 (kios dan pengecer yang dicabut izinnya), sekarang (yang dicabut izinnya) 190 kios dan pengecer. Jadi dulu kami kumpul 1-2 bulan. Itu 2.039 kios dan pengecer yang dicabut izinnya," jelasnya.

Terbaru, Kementerian Pertanian mencabut izin 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti melanggar ketentuan yakni tidak mengikuti aturan HET baru, yang turun 20 persen.

Melalui sistem Kopdes Merah Putih, pemerintah ingin memastikan pendistribusian pupuk dilakukan secara lebih adil, langsung kepada petani, tanpa adanya praktik yang berpotensi merugikan kelompok tani.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.