Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri: Tegaskan Perpanjangan SK PPPK Berdasarkan Kinerja Pegawai

📅 Jumat, 31 Okt 2025, 15:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri: Tegaskan Perpanjangan SK PPPK Berdasarkan Kinerja Pegawai Doc: Antara Foto
Ket. Pengucapan sumpah dan janji para PPPK di lingkungan Pemkab Kukar digelar di Tenggarong, Kukar, Kaltim, Jumat (31/10/2-25)

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menyatakan perpanjangan surat keputusan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dilakukan setiap tahun untuk mengevaluasi kinerja sehingga mereka yang bekerja baik akan diperpanjang lagi.

"SK P3K yang mesti diperpanjang setiap tahun, hal ini untuk melihat dan mengevaluasi kinerja para P3K yang telah menjalankan tugas dan kewajibannya," ujarnya saat mengambil sumpah janji 1.870 PPPK tahap dua dan PPPK Paruh Waktu di Tenggarong, Kabupaten Kukar, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat.

Namun, kata ia, jika dalam beberapa tahun ke depan kinerja para PPPK baik, maka tidak menutup kemungkinan bupati akan usul ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat SK PPPK bisa diperpanjang tiga atau lima tahun sekali.

‎"Artinya, bisa jadi ke depan perpanjangan surat keputusan bukan dilakukan per tahun, tetapi bisa dilakukan per tiga tahun atau per lima tahun," katanya.

Penyerahan SK 1.870 PPPK tahap dua ini berasal dari tiga kategori besar, yakni tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Mereka terdiri atas 78 tenaga guru, 67 tenaga kesehatan, dan 1.725 tenaga teknis serta paruh waktu yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kukar.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, dengan telah resmi para pegawai menjadi PPPK, dengan adanya kejelasan status kepegawaian mereka, ia berharap, hal ini dapat meningkat kerja dan kinerja masing-masing.

"P3K bisa memberikan pelayanan publik secara ramah dan dengan kinerja terbaik setelah dilantik. Terlebih keberadaan P3K merupakan garda terdepan dari Pemkab Kukar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.

Pengangkatan PPPK ini untuk mengisi kekurangan tenaga di tiap organisasi perangkat daerah, sehingga ia menegaskan bahwa tidak boleh ada PPPK yang mengajukan pindah ke instansi lain.

"Tidak ada P3K yang boleh pindah dari tempat tugasnya. Jadi, ketika sudah mendapat SK di suatu tempat, jangan merengek-rengek minta pindah ke tempat lain, karena SK ini keluar berdasarkan kekurangan tenaga di masing-masing instansi."

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

46 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

58 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.