Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri: Tegaskan Perpanjangan SK PPPK Berdasarkan Kinerja Pegawai

📅 Jumat, 31 Okt 2025, 15:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri: Tegaskan Perpanjangan SK PPPK Berdasarkan Kinerja Pegawai Doc: Antara Foto
Ket. Pengucapan sumpah dan janji para PPPK di lingkungan Pemkab Kukar digelar di Tenggarong, Kukar, Kaltim, Jumat (31/10/2-25)

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menyatakan perpanjangan surat keputusan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dilakukan setiap tahun untuk mengevaluasi kinerja sehingga mereka yang bekerja baik akan diperpanjang lagi.

"SK P3K yang mesti diperpanjang setiap tahun, hal ini untuk melihat dan mengevaluasi kinerja para P3K yang telah menjalankan tugas dan kewajibannya," ujarnya saat mengambil sumpah janji 1.870 PPPK tahap dua dan PPPK Paruh Waktu di Tenggarong, Kabupaten Kukar, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat.

Namun, kata ia, jika dalam beberapa tahun ke depan kinerja para PPPK baik, maka tidak menutup kemungkinan bupati akan usul ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat SK PPPK bisa diperpanjang tiga atau lima tahun sekali.
‎
‎"Artinya, bisa jadi ke depan perpanjangan surat keputusan bukan dilakukan per tahun, tetapi bisa dilakukan per tiga tahun atau per lima tahun," katanya.

Penyerahan SK 1.870 PPPK tahap dua ini berasal dari tiga kategori besar, yakni tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Mereka terdiri atas 78 tenaga guru, 67 tenaga kesehatan, dan 1.725 tenaga teknis serta paruh waktu yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kukar.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, dengan telah resmi para pegawai menjadi PPPK, dengan adanya kejelasan status kepegawaian mereka, ia berharap, hal ini dapat meningkat kerja dan kinerja masing-masing.

"P3K bisa memberikan pelayanan publik secara ramah dan dengan kinerja terbaik setelah dilantik. Terlebih keberadaan P3K merupakan garda terdepan dari Pemkab Kukar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.

Pengangkatan PPPK ini untuk mengisi kekurangan tenaga di tiap organisasi perangkat daerah, sehingga ia menegaskan bahwa tidak boleh ada PPPK yang mengajukan pindah ke instansi lain.

"Tidak ada P3K yang boleh pindah dari tempat tugasnya. Jadi, ketika sudah mendapat SK di suatu tempat, jangan merengek-rengek minta pindah ke tempat lain, karena SK ini keluar berdasarkan kekurangan tenaga di masing-masing instansi."

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Timothy Ivan Triyono Mundur dari Bakom RI

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Luar Negeri
AS Kirim Dua Jet Tempur F-1...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.