Bupati Kukar Aulia Rahman Basri: Tegaskan Perpanjangan SK PPPK Berdasarkan Kinerja Pegawai
📅 Jumat, 31 Okt 2025, 15:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menyatakan perpanjangan surat keputusan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dilakukan setiap tahun untuk mengevaluasi kinerja sehingga mereka yang bekerja baik akan diperpanjang lagi.
"SK P3K yang mesti diperpanjang setiap tahun, hal ini untuk melihat dan mengevaluasi kinerja para P3K yang telah menjalankan tugas dan kewajibannya," ujarnya saat mengambil sumpah janji 1.870 PPPK tahap dua dan PPPK Paruh Waktu di Tenggarong, Kabupaten Kukar, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat.
Namun, kata ia, jika dalam beberapa tahun ke depan kinerja para PPPK baik, maka tidak menutup kemungkinan bupati akan usul ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat SK PPPK bisa diperpanjang tiga atau lima tahun sekali.
"Artinya, bisa jadi ke depan perpanjangan surat keputusan bukan dilakukan per tahun, tetapi bisa dilakukan per tiga tahun atau per lima tahun," katanya.
Penyerahan SK 1.870 PPPK tahap dua ini berasal dari tiga kategori besar, yakni tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Mereka terdiri atas 78 tenaga guru, 67 tenaga kesehatan, dan 1.725 tenaga teknis serta paruh waktu yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kukar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, dengan telah resmi para pegawai menjadi PPPK, dengan adanya kejelasan status kepegawaian mereka, ia berharap, hal ini dapat meningkat kerja dan kinerja masing-masing.
"P3K bisa memberikan pelayanan publik secara ramah dan dengan kinerja terbaik setelah dilantik. Terlebih keberadaan P3K merupakan garda terdepan dari Pemkab Kukar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.
Pengangkatan PPPK ini untuk mengisi kekurangan tenaga di tiap organisasi perangkat daerah, sehingga ia menegaskan bahwa tidak boleh ada PPPK yang mengajukan pindah ke instansi lain.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tidak ada P3K yang boleh pindah dari tempat tugasnya. Jadi, ketika sudah mendapat SK di suatu tempat, jangan merengek-rengek minta pindah ke tempat lain, karena SK ini keluar berdasarkan kekurangan tenaga di masing-masing instansi."
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!