Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jangan Khawatir! Mendag Jamin Aspirasi Pelaku Usaha Masuk dalam Revisi Permendag

📅 Rabu, 12 Mar 2025, 14:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jangan Khawatir! Mendag Jamin Aspirasi Pelaku Usaha Masuk dalam Revisi Permendag Doc: ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Ket. Mendag Budi Santoso usai menghadiri peluncuran Indonesia Licensing and Franchising Expo Tahun 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

JAKARTA – Impor adalah kegiatan membeli atau memasukkan barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri untuk digunakan, dijual, atau diproses lebih lanjut. Impor dilakukan oleh perusahaan, pemerintah, atau individu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang tidak dapat diproduksi sendiri atau lebih efisien diperoleh dari luar negeri.

Untuk menjaga keseimbangan ekonomi, pemerintah biasanya mengatur impor dengan kebijakan tarif, kuota, atau insentif bagi industri lokal.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pihaknya melibatkan pelaku usaha dalam evaluasi atau penyusunan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

"Setiap perubahan permendag impor itu kan, terutama Permendag 8, itu kan juga melibatkan pelaku usaha," ujar Budi di Jakarta, Rabu (12/3).

Budi menyampaikan setiap aturan dalam permendag harus bermanfaat bagi industri dari hulu hingga hilir. Oleh karena itu, pelaku harus ikut dilibatkan untuk mencari solusi yang tepat terkait dengan peraturan-peraturan impor.

Lebih lanjut, perumusan revisi Permendag 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor itu juga tidak bisa dikerjakan dalam waktu singkat.

Selain melibatkan pelaku usaha, perubahan ini juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk membicarakan masalah teknis.

"Jadi industri hulu hilir, kemudian importir harus ketemu dulu. Jadi kita harus cari solusi yang tepat, seperti apa sih kebijakan impornya gitu, jadi perlu waktu," katanya.

Sebelumnya, Budi menyebut revisi Permendag 8 menyoroti perubahan aturan terkait dengan sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Menurut dia, pemerintah terus melakukan pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait, mengenai kebijakan dan pengaturan impor.

"Bertahap dulu ya, kita selesaikan dulu yang TPT," kata Budi.

Budi menyampaikan pembahasan mengenai aturan-aturan impor harus melibatkan banyak pihak.

Permendag 8/2024 tidak bisa langsung disahkan tanpa adanya kesepakatan antara kementerian, lembaga dan asosiasi terkait lainnya.

Perubahan aturan dalam Permendag 8/2024, kata Budi, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Ia berharap revisi tersebut nantinya dapat menguntungkan para pelaku usaha tanah air.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Daerah
ASN di Kepulauan Riau Bisa ...
Daerah
Perum Bulog Belitung Pastik...

Tangerang Bergetar Dengar Konser Symphony of Giving

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Tangerang Bergetar Dengar K...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.