Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jangan Khawatir! Mendag Jamin Aspirasi Pelaku Usaha Masuk dalam Revisi Permendag

📅 Rabu, 12 Mar 2025, 14:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jangan Khawatir! Mendag Jamin Aspirasi Pelaku Usaha Masuk dalam Revisi Permendag Doc: ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Ket. Mendag Budi Santoso usai menghadiri peluncuran Indonesia Licensing and Franchising Expo Tahun 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

JAKARTA – Impor adalah kegiatan membeli atau memasukkan barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri untuk digunakan, dijual, atau diproses lebih lanjut. Impor dilakukan oleh perusahaan, pemerintah, atau individu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang tidak dapat diproduksi sendiri atau lebih efisien diperoleh dari luar negeri.

Untuk menjaga keseimbangan ekonomi, pemerintah biasanya mengatur impor dengan kebijakan tarif, kuota, atau insentif bagi industri lokal.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pihaknya melibatkan pelaku usaha dalam evaluasi atau penyusunan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

"Setiap perubahan permendag impor itu kan, terutama Permendag 8, itu kan juga melibatkan pelaku usaha," ujar Budi di Jakarta, Rabu (12/3).

Budi menyampaikan setiap aturan dalam permendag harus bermanfaat bagi industri dari hulu hingga hilir. Oleh karena itu, pelaku harus ikut dilibatkan untuk mencari solusi yang tepat terkait dengan peraturan-peraturan impor.

Lebih lanjut, perumusan revisi Permendag 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor itu juga tidak bisa dikerjakan dalam waktu singkat.

Selain melibatkan pelaku usaha, perubahan ini juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk membicarakan masalah teknis.

"Jadi industri hulu hilir, kemudian importir harus ketemu dulu. Jadi kita harus cari solusi yang tepat, seperti apa sih kebijakan impornya gitu, jadi perlu waktu," katanya.

Sebelumnya, Budi menyebut revisi Permendag 8 menyoroti perubahan aturan terkait dengan sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Menurut dia, pemerintah terus melakukan pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait, mengenai kebijakan dan pengaturan impor.

"Bertahap dulu ya, kita selesaikan dulu yang TPT," kata Budi.

Budi menyampaikan pembahasan mengenai aturan-aturan impor harus melibatkan banyak pihak.

Permendag 8/2024 tidak bisa langsung disahkan tanpa adanya kesepakatan antara kementerian, lembaga dan asosiasi terkait lainnya.

Perubahan aturan dalam Permendag 8/2024, kata Budi, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Ia berharap revisi tersebut nantinya dapat menguntungkan para pelaku usaha tanah air.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

45 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

50 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.