Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MK Tolak Uji Materi Usia Pensiun Guru Diubah dari 60 Jadi 65 Tahun

📅 Kamis, 30 Okt 2025, 16:17 WIB | Oleh:
MK Tolak Uji Materi Usia Pensiun Guru Diubah dari 60 Jadi 65 Tahun Doc: antara/dok
Ket. Sidang uji materi di MK

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang meminta agar batas usia pensiun guru diubah dari 60 tahun menjadi 65 tahun.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/10).

Perkara tersebut dimohonkan oleh guru asal Jawa Tengah yang bernama Sri Hartono. Dia menyoroti perbedaan antara usia pensiun guru dan dosen. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa usia pensiun dosen 65 tahun, sedangkan guru 60 tahun.

Hartono, dalam sidang perdana pada Juni lalu mengatakan, perbedaan usia pensiun guru dan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi, menciptakan ketidakadilan, serta memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.

Oleh sebab itu, Hartono meminta Mahkamah agar batas usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.

Namun, Mahkamah tidak sependapat dengan dalil pemohon. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, batas usia pensiun guru tidak dapat disamakan dengan dosen karena adanya perbedaan syarat di antara kedua profesi tersebut.

“Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal strata satu, sedangkan jabatan fungsional dosen mensyaratkan pendidikan minimal strata dua sehingga seorang ASN baru akan memulai menjabat dalam jabatan fungsional dosen di usia yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan ASN pada jabatan fungsional guru,” tutur Enny.

Jika batas usia pensiun guru disamakan dengan jabatan fungsional dosen, menurut MK, rentang waktu masa bekerja seorang guru akan lebih panjang dari dosen. Sebab, secara umum, dosen memulai masa kerja pada usia yang relatif lebih tinggi dibanding guru, yaitu setelah memperoleh gelar S2.

“Untuk itu, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma berkenaan dengan pembedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen,” ujar Enny.

Dalam pertimbangan hukum, MK mengakui pentingnya arti profesi guru dalam sistem pendidikan nasional. Enny mengatakan guru seharusnya menjadi profesi yang “sangat mulia” dan “mendapat penghargaan tinggi” dari masyarakat dan negara.

Namun, Indonesia masih kekurangan guru, ditambah lagi dengan persebaran yang tidak merata sehingga menyebabkan tujuan negara untuk memberikan akses pendidikan berkualitas kepada seluruh rakyat masih menjadi tantangan yang harus segera diatasi.

Berdasarkan keterangan pemerintah dalam persidangan, kata Enny, jumlah guru ASN di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang berusia di atas 55 tahun mencapai 345.555 orang guru.

“Lebih besar dari jumlah guru ASN yang berusia di bawah 35 tahun yang hanya mencapai 314.891 orang guru,” ucap dia.

Atas dasar itu, Mahkamah menilai, masih ada kebutuhan kebijakan rekrutmen dan pengelolaan pensiun agar kesinambungan tenaga pendidik tetap terjaga.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.