Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tak Kenal Lelah, Komunitas Sabaki Desak DPR RI Sahkan RUU Masyarakat Adat

📅 Selasa, 28 Okt 2025, 15:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tak Kenal Lelah, Komunitas Sabaki Desak DPR RI Sahkan RUU Masyarakat Adat Doc: ANTARA
Ket. Ketua Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (Sabaki) Sukanta.

LEBAK - Komunitas Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (Sabaki) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mensahkan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat sebagai bentuk perlindungan dan kesejahteraan.

"Kita dari sisi regulasi pemerintah melindunginya, karena masyarakat adat sebelum Indonesia merdeka sudah ada," kata Ketua Komunitas Sabaki Sukanta di Lebak, Selasa (28/10).

Selama ini, kata dia, hak masyarakat adat secara nasional belum diakui melalui undang-undang negara.

Masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi bangsa dan menjaga kebhinekaan sekaligus sumber daya alam, masyarakat adat juga menjadi potensi ekonomi bagi daerah.

Karena itu, pihaknya terus menyerukan dan memperjuangkan agar dapat disahkan RUU Masyarakat Adat.

Sebab, menurut dia, UU Masyarakat Adat sangat urgen karena dapat menjaga kelestarian alam, ekonomi, sosial, hukum, adat istiadat dan identitas bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya berharap DPR RI dapat mensahkan UU Masyarakat Adat , terlebih sudah masuk Program Legislasi Nasional (Proglenas).

"Kami mendesak UU Masyarakat Adat disahkan, karena masyarakat adat juga bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pihaknya bersama teman - teman di Komunitas Sabaki akan mengirim surat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto berdasarkan hasil pertemuan di Cisolok Kabupaten Sukabumi.

Penyampaian surat tersebut keinginan masyarakat adat memiliki UU Adat, sehingga memberikan otonomi untuk membangun kesejahteraan masyarakat adat juga adanya perlindungan.

"Kami berharap bisa mengunjungi Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk membahas UU Masyarakat Adat," kata Sukanta.

Menurut dia, komunitas Sabaki tersebar di empat wilayah antara lain Kabupaten Lebak, Pandeglang, Sukabumi dan Bogor

Untuk masyarakat adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak terdapat 522 Kasepuhan tersebar di 15 kecamatan di antaranya Bayah, Cibeber, Cilograng, Panggarangan, Cigemblong, Cijaku, Cihara, Muncang, Sobang, Lebak Gedong, Cirinten, Leuwidamar, dan Curugbitung

Kasepuhan mereka juga diantaranya Kasepuhan Carucuk, Cipinang, Cisungsang, Citorek, Guradog, Cibedug, Ciherang, Cisitu, Neglasari, Cibarani, Karang, Pasir Eurih, Jambrut, Sukaresmi, Bongkok dan lainnya.

"Kami minta teman-teman di DPR dapat mempercepat pensahan UU Masyarakat Adat tahun 2026," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Laga Pramusim: Liverpool Ta...
Daerah
Pemerintah Evaluasi Operato...
Daerah
Ratusan korban selamat KMP ...
Ekonomi
Jelang HUT RI, Pedagang Ben...

Laga Penentu Jalan Menuju Empat Besar

1.5 jam yang lalu | Sujar

Olahraga
Laga Penentu Jalan Menuju E...

Arsenal Siap Berburu Semua Gelar

1.5 jam yang lalu | Sujar

Olahraga
Arsenal Siap Berburu Semua ...
Olahraga
Payton II Jadi Kunci Kebang...

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.