Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov Papua Susun Regulasi Pelestarian Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

📅 Selasa, 28 Okt 2025, 17:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Papua Susun Regulasi Pelestarian Nilai Budaya dan Kearifan Lokal Doc: Antara
Ket. Gubernur Papua Matius Fakhiri menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Satyawan Pudyatmoko bersama perwakilan masyarakat adat Tabi–Saireri, di Jayapura, Selasa (28/10).

Jayapura - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyiapkan aturan khusus yang mengatur nilai-nilai budaya dan kearifan lokal di Bumi Cenderawasih guna mencegah terjadinya konflik kepentingan masyarakat

“Aturan terkait nilai budaya daerah sangat penting dipertegas di mana hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya reaksi luas dari masyarakat Papua beberapa waktu lalu,” kata Gubernur Papua Matius Fakhiri usai menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta perwakilan masyarakat adat Tabi–Saireri di Jayapura, Selasa (28/10).

Pada kesempatan itu, Matius menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Dirjen yang datang langsung untuk meminta maaf kepada masyarakat Papua.

“Memang proses yang dilakukan BBKSDA sesuai aturan, tetapi caranya mungkin kurang tepat sehingga menyinggung perasaan orang Papua,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Matius, Pemprov Papua perlu segera membuat aturan khusus tentang nilai-nilai budaya Papua guna mencegah kejadian serupa.

“Aturan tersebut akan disusun setelah para tokoh adat menyerahkan poin-poin yang akan dituangkan dalam peraturan daerah atau peraturan gubernur,” katanya.

Dia mengatakan jika poin-poin tersebut sudah ada maka bakal meminta Biro Hukum Setda Provinsi Papua untuk mempelajarinya agar segera dibuatkan Peraturan Gubernur Papua.

“Saya juga minta BBKSDA agar tidak hanya fokus pada penyitaan dan pemusnahan satwa dilindungi, tetapi juga berperan aktif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Dirjen KSDAE Satyawan Pudyatmoko mengatakan pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua dan mendukung inisiatif pemerintah daerah setempat.

“Kami berharap regulasi yang disiapkan pemerintah daerah dapat menjadi pedoman bagi kementerian dalam menjalankan kebijakan konservasi yang sejalan dengan nilai-nilai budaya Papua,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.