Keberatan dengan Vonis Empat Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Isyaratkan untuk Banding
📅 Selasa, 28 Okt 2025, 17:33 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Nikita Mirzani mengaku keberatan terhadap vonis empat tahun dan denda 1 miliar rupiah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam dugaan kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia," kata Nikita usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
Nikita menilai tak ada rahasia dalam keterangannya lantaran produk perawatan kulit (skincare) yang dimiliki Reza Gladys memang dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kendati demikian, pihaknya mengaku bersyukur atas segala keputusan hakim dalam perkara kasus tersebut.
Adapun pihaknya melalui kuasa hukum, akan mengupayakan hingga peninjauan kembali (PK). "Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi hingga PK. Jadi, tak ada masalah," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara mengatakan akan memanfaatkan hak hukum dalam undang-undang untuk mengajukan upaya hukum.
"Kami akan berdiskusi seperti apa bagusnya langkah atau apa yang akan diambil yang terbaik untuk Niki sendiri," ucapnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.
Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!