Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perlindungan Konsumen Masih Lemah, Legislator Dorong Penguatan Regulasi AMDK

📅 Minggu, 26 Okt 2025, 14:44 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Perlindungan Konsumen Masih Lemah, Legislator Dorong Penguatan Regulasi AMDK Doc: istimewa
Ket. DPR RI menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK). Hal ini menyusul temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendapati bahwa salah satu produk air kemasan yang diduga tidak bersumber dari mata air pegunungan alami sebagaimana diklaim dalam label dan iklannya

JAKARTA- Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK). Hal ini menyusul temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendapati bahwa produk air kemasan bermerek yaitu Aqua, yang diduga tidak bersumber dari mata air pegunungan alami sebagaimana diklaim dalam label dan iklannya.

Menurutnya, kasus ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap konsumen di Indonesia. Serta, perlunya negara hadir dalam memastikan transparansi dan kejujuran pelaku usaha.

“Ketika perusahaan mengiklankan produknya berasal dari mata air pegunungan alami, tetapi faktanya dari sumur bor, itu bentuk iklan menyesatkan. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya mereka konsumsi,” kata Mafirion dikutip dari laman resmi DPR RI Minggu (26/10).

Politisi Partai PKB ini menilai, praktik seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi. Selain itu juga, melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

“Setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar dan lingkungan hidup yang baik serta sehat. Ketika informasi dikaburkan atau dimanipulasi, maka hak konstitusional itu turut dilanggar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mafirion mengutip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 dan Pasal 10, yang secara tegas melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, jenis, mutu, atau komposisi suatu produk. Ia menilai, ketegasan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut, masih perlu diperkuat.

“Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Jika ada perusahaan yang memasarkan produk dengan klaim tidak sesuai fakta, maka pemerintah wajib menindak tegas,” tegas Mafirion.

Melalui Komisi XIII DPR RI, lanjutnya, akan mendorong pemerintah bersama lembaga pengawas seperti Kementerian Perdagangan, BPOM, dan Kementerian Perindustrian untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak transparan.

“Kita perlu memperbarui sistem pengawasan dan sertifikasi label produk agar tidak ada lagi perusahaan yang memanfaatkan celah hukum untuk menyesatkan publik,” tambahnya.

Tak hanya itu, Mafirion juga menyoroti aspek etika bisnis dan tanggung jawab sosial korporasi (CSR) yang semestinya dijunjung tinggi oleh pelaku usaha.

“Konsumen membayar lebih karena percaya produk itu berasal dari sumber alami yang murni. Jika ternyata tidak, maka ini bentuk eksploitasi terhadap kepercayaan publik. Dunia usaha harus berbisnis dengan nilai, bukan manipulasi,” bebernya.

Dengan demikian, Politisi Dapil Riau ini mengingatkan bahwa praktik bisnis yang tidak jujur dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap industri lokal, dan dalam jangka panjang, merusak iklim usaha yang sehat di Indonesia.

“Integritas informasi adalah kunci kepercayaan publik. Negara tidak boleh diam terhadap praktik bisnis yang menyesatkan,” pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Perubahan Skor SPMB SMA/SMK Manusia Unggul Jalur Prestasi Non-Akademik Sesuai Data Riil.

Perubahan Skor SPMB SMA/SMK Manusia Unggul Jalur Prestasi Non-Akademik Sesuai Data Riil.

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.