Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Legislator Desak Hukuman Maksimal untuk Eks Kapolres Ngada: Jangan Ada Ampun untuk Pelaku Kejahatan Seksual Anak!

📅 Selasa, 21 Okt 2025, 14:47 WIB | Oleh:
Legislator Desak Hukuman Maksimal untuk Eks Kapolres Ngada: Jangan Ada Ampun untuk Pelaku Kejahatan Seksual Anak! Doc: Istimewa
Ket. Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.

JAKARTA - Kasus kejahatan seksual yang menyeret mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kembali menuai sorotan tajam. Setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan menyebarkan rekaman perbuatannya ke dark web, kini suara publik menguat agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Desakan ini datang langsung dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, yang menilai tindakan Fajar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap tanggung jawab moral dan institusi kepolisian.

“Bagaimana mungkin seorang aparat penegak hukum, yang seharusnya melindungi masyarakat, justru menjadikan anak-anak sebagai korban? Ini kejahatan luar biasa. Tidak boleh ada keringanan hukuman,” tegas Mafirion dalam keterangan resminya, Selasa (21/10/2025).

Mafirion menegaskan, vonis maksimal terhadap Fajar bukan hanya bentuk keadilan bagi korban, tetapi juga ujian bagi sistem hukum Indonesia dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

“Vonis hakim nanti akan menjadi cerminan keberpihakan negara. Jika hukum masih memberi ruang bagi pelaku seperti ini untuk mendapat keringanan, berarti perlindungan terhadap perempuan dan anak di negeri ini masih lemah,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan Fajar telah menghancurkan masa depan para korban, sekaligus mencoreng kehormatan lembaga kepolisian. Ia menilai bahwa hukuman maksimal bukan sekadar bentuk pembalasan, tapi juga peringatan keras bagi siapa pun agar tidak menjadikan posisi dan kekuasaan sebagai tameng untuk berbuat keji.

Sebelumnya, jaksa menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi sebesar Rp359 juta untuk tiga korban.

Kasus ini bermula ketika otoritas Australia menemukan video pelecehan seksual terhadap anak-anak berusia 3, 12, dan 14 tahun yang beredar di situs pornografi di negaranya pada pertengahan 2024.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa video tersebut diunggah dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan pelaku tak lain adalah Kapolres Ngada saat itu. Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 dan segera dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa.

Kasus ini sontak mengguncang publik dan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap institusi kepolisian, terutama karena pelakunya merupakan pejabat tinggi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Kini, semua mata tertuju pada putusan hakim, apakah hukum di Indonesia akan benar-benar berpihak pada korban dan masa depan anak-anak, atau kembali melemah di hadapan pelaku yang berstatus mantan aparat.

“Ini bukan sekadar soal vonis, tapi soal moralitas hukum. Negara harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya,” tutup Mafirion tegas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

43 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

43 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

43 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.