Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Optimalkan Pasar, Menko Pangan Sebut Ada Perubahan Fundamental dalam Perencanaan Karbon dan NDC

📅 Senin, 20 Okt 2025, 13:30 WIB | Oleh:
Optimalkan Pasar, Menko Pangan Sebut Ada Perubahan Fundamental dalam Perencanaan Karbon dan NDC Doc: antara foto
Ket. Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan dalam konferensi pers seusai Rapat Koordinasi Terbatas Kick Off Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen NEK & Pengendalian Emisi GRK Nasional di Jakarta, Senin (20/10).

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkapkan ada perubahan fundamental dalam penyesuaian pendekatan perencanaan karbon dan Nationally Determined Contribution (NDC).

Perubahan tersebut berasal dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

“Sistem registrinya dibedakan. Kalau NDC itu SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim), kalau NEK itu pakai SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) yang sudah bagus di tempatnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujarnya dalam konferensi pers seusai Rapat Koordinasi Terbatas Kick Off Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen NEK & Pengendalian Emisi GRK Nasional di Jakarta, Senin (20/10).

Perpres tersebut yang sudah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025, merupakan fondasi penting untuk transformasi kebijakan NEK dan optimalisasi pasar karbon Indonesia.

Aturan itu menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Setelah perpres sebelumnya dianggap rumit, lanjutnya, kehadiran aturan terbaru itu untuk memudahkan penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian emisi GRK nasional.

"Kita memerlukan taman nasional kita banyak, perlu uang banyak. Masyarakat di sekitar hutan, yang perlu sekolah, yang perlu dana, yang perlu pembinaan, juga perlu uang banyak. Jadi, nilai ekonomi karbon ini kita permudah. Kalau yang kemarin sulit, ini kita permudah," ungkap Zulhas.

Di dalam Perpres 110/2025, Menko Pangan menjadi Komite Pengarah (Komrah), dengan melibatkan dua menko dan 17 menteri beserta kepala lembaga, untuk mengoordinasikan penyelenggaraan instrumen NEK dan memperkuat sinergi lintas sektor.

"Dalam pelaksanaannya, komrah yang saya pimpin, didukung oleh UKP (Utusan Khusus Presiden) Perubahan Iklim dan Energi, UKP Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral, dan teman-dari MPR dan DPR," kata dia.

"Kami akan tindak lanjut rapat hari ini, penting, agar OJK nanti membantu SRUK-nya, kemudian bersama LH (Kementerian Lingkungan Hidup) dan kementerian terkait, kemudian Kemenko Pangan segera membuat tim pelaksana, dan sekretariat komrah, sehingga ini nanti persiapan untuk COP 30 di UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change), Amazonia (Brazil) itu bisa kita sosialisasikan ke berbagai pihak yang memerlukan," ucap Zulkifli Hasan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ariana Grande Beri Hibah Bantuan Anak-Anak Gaza

24 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Ariana Grande Beri Hibah Ba...
Luar Negeri
Tiongkok Merebut Gelar Supe...
Rona
Bernadya Rilis Album Kedua ...
Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 6
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 6
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.