Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Energi dari Sampah Bukan Wacana Lagi, ESDM Siapkan Langkah Konkret

📅 Senin, 20 Okt 2025, 22:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Energi dari Sampah Bukan Wacana Lagi, ESDM Siapkan Langkah Konkret Doc: ANTARA FOTO/ Mohammad Ayudha
Ket. Instalasi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah.

JAKARTA – Pengolahan sampah perkotaan menjadi waste to energy kini mulai dipandang sebagai solusi cerdas dalam menghadapi dua persoalan besar sekaligus: penumpukan sampah dan kebutuhan energi bersih.

Dengan volume sampah kota yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan konsumsi, pendekatan konvensional seperti penimbunan di TPA sudah tidak lagi memadai.

Waste to energy menawarkan jalan tengah — mengubah beban lingkungan menjadi sumber daya bernilai ekonomi.

Secara prinsip, teknologi waste to energy mengonversi sampah menjadi listrik atau panas melalui proses termal maupun biologis.

Bagi kota-kota besar, ini bukan hanya soal efisiensi pengelolaan limbah, tapi juga strategi untuk mendukung transisi energi hijau dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Namun, penerapannya tidak tanpa tantangan. Biaya investasi yang tinggi, ketersediaan teknologi, serta aspek sosial—seperti penerimaan masyarakat dan kebiasaan memilah sampah—masih menjadi hambatan utama.

Di sisi lain, jika dikelola dengan baik melalui skema public-private partnership, proyek WtE justru bisa membuka lapangan kerja baru dan menarik minat investor energi hijau.

Waste to energy adalah cerminan dari perubahan paradigma: dari membuang menjadi memanfaatkan, dari beban menjadi peluang.

Kota-kota yang mampu mengintegrasikan sistem ini tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga berkontribusi nyata pada agenda pembangunan berkelanjutan dan ketahanan energi nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan dengan waste to energy.

"Waste to energy, perpresnya sudah keluar dan kami siap untuk melakukan proses selanjutnya. Itu nanti diprioritaskan untuk dikelola oleh Danantara," ujar Bahlil di Jakarta, Senin (20/10).

Menurut dia, terkait waste to energy diprioritaskan untuk dikelola oleh Danantara.

"Nanti semua perizinan termasuk keputusan menteri terkait dengan harga itu juga nanti di ESDM. Tetapi diprioritaskan untuk dikelola oleh Danantara," katanya.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menandai langkah nyata transformasi pengelolaan sampah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan
    Preview komentar:
    Apakah layanan WhatsApp Bank Neo 24 jam? Ya, Layanan ...
  • Rumput Laut & Agar-agar RI Masuk AS Bebas Tarif Tambahan 10%
    Preview komentar:
    Berapakah Wa bank neo? Nomor WhatsApp resmi layanan ...
    Berapakah Wa bank neo? Nomor WhatsApp resmi layanan ...
  • Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah
    Preview komentar:
    Berapakah WA Neo bank? Ya, Nomor WhatsApp resmi ...
    Berapakah WA Neo bank? Ya, Nomor WhatsApp resmi ...
Megapolitan
Penyaluran Bantuan Sumur Bo...
Daerah
Melestarikan Budaya Lewat F...
Daerah
Kabut Asap Mengancam Keseha...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.