Energi dari Sampah Bukan Wacana Lagi, ESDM Siapkan Langkah Konkret
📅 Senin, 20 Okt 2025, 22:04 WIB | Oleh: Tim PenulisPenanganan sampah menjadi energi terbarukan itu, menurut dia, merupakan langkah nyata menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berbasis teknologi ramah lingkungan.
Perpres yang ditandatangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025 itu, lanjutnya, menandai perubahan besar arah pembangunan lingkungan hidup dan energi nasional menuju sistem pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan berkelanjutan.
Hanif mengatakan aturan itu diterbitkan untuk menjawab kedaruratan sampah nasional yang telah menjadi sumber pencemaran, kerusakan lingkungan, dan ancaman kesehatan masyarakat.
Melalui Perpres itu, katanya, pemerintah menegaskan bahwa sampah bukan lagi sekadar beban lingkungan, melainkan sumber daya energi terbarukan yang dapat diolah menjadi energi listrik, biogas, biofuel, bahan bakar minyak terbarukan, serta berbagai produk turunan lainnya dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Beberapa perbedaan dibandingkan aturan sebelumnya Perpres Nomor 35 Tahun 2018 termasuk memperluas sasaran pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan.
Aturan baru mengukuhkan peran Danantara dalam pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), meliputi dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).
Perpres Nomor 109 Tahun 2025 juga memberikan terobosan dalam percepatan perizinan dan mekanisme pendanaan, sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih efisien dan berkelanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah lewat aturan itu kini memberikan jaminan kepastian investasi melalui penetapan tarif listrik tetap sebesar 0,20 dolar AS per kWh selama 30 tahun dan kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah.
Skema itu, ujar dia, diharapkan mampu menarik minat investor, memperkuat keberlanjutan proyek, dan menempatkan fasilitas PSEL sebagai bagian penting dari transisi energi bersih nasional.
Yang terakhir, ia mengatakan pemerintah daerah memiliki dua kewajiban utama dalam pembangunan PSEL yaitu menyiapkan lahan serta memastikan pasokan dan pengangkutan sampah ke instalasi PSEL berjalan berkelanjutan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!