Tokoh NU Sebut Reformasi Polri Masih Panjang, Visi PRESISI Dinilai Jadi Fondasi Transformasi
📅 Kamis, 25 Jun 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta – Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Ali Ramadhan menilai perjalanan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih panjang karena tantangan yang dihadapi ke depan semakin kompleks. Meski demikian, ia menyebut Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah meletakkan fondasi kuat bagi transformasi institusi melalui visi PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
“Sebuah institusi yang mulai membuka diri terhadap kritik dan menjadikan transparansi sebagai kekuatan, bukan kelemahan,” kata Ali dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (24/6).
Menurut Ali, visi PRESISI merupakan ikhtiar yang tidak pernah benar-benar selesai. Dalam era demokrasi, kepemimpinan membutuhkan komitmen berkelanjutan untuk terus berbenah, belajar, dan melayani masyarakat.
Untuk menggambarkan perjalanan kepemimpinan Kapolri serta upaya Polri menghadapi disrupsi demokrasi dan tantangan masa depan, Ali meluncurkan buku berjudul Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sang Arsitek Presisi Polri.
Buku tersebut tidak hanya mengulas perjalanan karier Jenderal Sigit yang dibangun melalui pengalaman panjang di lapangan, tetapi juga membedah visi PRESISI sebagai paradigma kerja Polri dalam menghadapi tantangan era digital, termasuk fenomena post-truth, viralitas media sosial, dan tuntutan penegakan hukum yang adil.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ali menilai Polri berperan sebagai institusi penyeimbang di tengah meningkatnya polarisasi sosial dan ekspektasi publik. Namun, ia menegaskan bahwa menjaga demokrasi bukan hanya tugas kepolisian.
“Sejatinya, menjaga demokrasi adalah tanggung jawab kolektif bangsa dan bukan beban tunggal institusi kepolisian,” ujarnya.
Buku setebal lebih dari 300 halaman itu juga mengulas Strategi Besar Polri 2025–2045 sebagai peta jalan transformasi menuju institusi yang unggul dan adaptif melalui konsep Polri 4.0.
Sebaiknya Anda baca juga:
Regulasi Turunan
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pemerintah perlu segera menyusun peraturan turunan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut dia, aturan turunan tersebut dapat berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Polri.
“Kami di Komisi III DPR RI akan mengawal dan memonitor penyusunan peraturan-peraturan tersebut melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun kunjungan kerja,” kata Abdullah.
Ia menilai regulasi turunan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menghindari multitafsir, serta menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan kewenangan Polri. Salah satu aspek yang perlu diperkuat adalah mekanisme pengawasan internal dan eksternal guna meningkatkan akuntabilitas institusi.
Untuk pengawasan eksternal, Abdullah mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sedangkan pengawasan internal perlu diperkuat melalui peningkatan profesionalisme Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta fungsi pengawasan lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!