Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Petugas Haji Wafat Usai Tugas, Keluarga Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

📅 Kamis, 16 Okt 2025, 18:00 WIB | Oleh:

“Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan penerimaan yang luar biasa ini. Sesuatu yang tidak pernah kami bayangkan sebelumnya,” ungkapnya dengan haru.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan peran besar petugas haji dalam keberhasilan penyelenggaraan ibadah di Tanah Suci. Perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk nyata dukungan negara bagi para petugas yang bekerja melayani masyarakat dengan penuh pengabdian dan risiko tinggi.

Dengan langkah konkret seperti ini, pemerintah berharap kesejahteraan dan keamanan para petugas keagamaan semakin terjamin di masa depan. Program perlindungan ini juga menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memberikan rasa aman, baik selama mereka bertugas maupun bagi keluarga yang ditinggalkan setelah tugas suci selesai dijalankan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bongkar! Beras Fortifikasi Palsu Dijual Rp42.000, Harga Dinaikkan 300 Persen
    Preview komentar:
    Call Center Resmi Spinjam Spinjam shopee pinjam paling ...
    Call Center Resmi Spinjam Spinjam shopee pinjam paling ...
  • Produksi Motor dan Mobil Listrik Nasional, RI Akan Dapat Keuntungan Berlapis!
    Preview komentar:
    Mendorong lokalisasi komponen inti kendaraan listrik merupakan langkah ...
  • Sulit Kurangi Jurang Kaya dan Miskin tanpa Pertumbuhan Berkualitas
    Preview komentar:
    kyk nama artis dracin :)
    Indonesia perlu mencontoh negara lain yg sdh terbukti ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Driver Ojol Ikut Punya Suara! Pemerintah Libatkan Pengendara dalam Aturan Tarif Baru

Driver Ojol Ikut Punya Suara! Pemerintah Libatkan Pengendara dalam Aturan Tarif Baru

18 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.