Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Dibahas, Besok Penentuannya!

📅 Selasa, 14 Okt 2025, 19:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Dibahas, Besok Penentuannya! Doc: ANTARA/Tuyani.
Ket. Ilustrasi - Pelayanan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jambi.

JAKARTA – Kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperluas cakupan kepesertaan dan meringankan beban masyarakat.

Melalui skema ini, peserta yang menunggak dapat kembali aktif tanpa harus melunasi seluruh denda, sehingga akses terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi momentum bagi BPJS Kesehatan untuk memperbaiki sistem kepatuhan iuran dan memperkuat keberlanjutan dana jaminan sosial.

Namun, tantangannya terletak pada menjaga disiplin pembayaran ke depan agar program tidak dimanfaatkan hanya sebagai solusi sesaat oleh peserta yang menunggak.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyebutkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera didiskusikan.

"Nanti, besok mau kita rapatkan dulu. (Hasilnya) tergantung rapat besok. Segera," kata Menko PM Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakannya ketika ditanya awak media tentang tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebutkan bahwa pemutihan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan akses pelayanan.

Dia menyebutkan tunggakan iuran tersebut disebabkan berbagai hal, seperti peserta yang bekerja di sektor informal kemudian dipindahkan segmennya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan karena didaftarkan sebagai penerima manfaat di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Nah itu dihapuskan. Jumlahnya triliunan rupiah itu," kata Ghufron Mukti.

Sebelumnya Menko Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengupayakan langkah konkret untuk membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai puluhan triliun rupiah.

"Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru," kata Cak Imin dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/10).

Cak Imin menekankan pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab. Rencana kebijakan ini, lanjut dia, diharapkan memberi harapan baru bagi jutaan peserta BPJS yang selama ini terkendala akses layanan kesehatan akibat status kepesertaannya yang nonaktif.

Iuran BPJS Kesehatan merupakan kontribusi rutin peserta untuk memastikan keberlangsungan layanan jaminan kesehatan nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.