Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Dibahas, Besok Penentuannya!
📅 Selasa, 14 Okt 2025, 19:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Tuyani.
JAKARTA – Kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperluas cakupan kepesertaan dan meringankan beban masyarakat.
Melalui skema ini, peserta yang menunggak dapat kembali aktif tanpa harus melunasi seluruh denda, sehingga akses terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi momentum bagi BPJS Kesehatan untuk memperbaiki sistem kepatuhan iuran dan memperkuat keberlanjutan dana jaminan sosial.
Namun, tantangannya terletak pada menjaga disiplin pembayaran ke depan agar program tidak dimanfaatkan hanya sebagai solusi sesaat oleh peserta yang menunggak.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyebutkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera didiskusikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Nanti, besok mau kita rapatkan dulu. (Hasilnya) tergantung rapat besok. Segera," kata Menko PM Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, di Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakannya ketika ditanya awak media tentang tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebutkan bahwa pemutihan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan akses pelayanan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menyebutkan tunggakan iuran tersebut disebabkan berbagai hal, seperti peserta yang bekerja di sektor informal kemudian dipindahkan segmennya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan karena didaftarkan sebagai penerima manfaat di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Nah itu dihapuskan. Jumlahnya triliunan rupiah itu," kata Ghufron Mukti.
Sebelumnya Menko Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengupayakan langkah konkret untuk membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai puluhan triliun rupiah.
"Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru," kata Cak Imin dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/10).
Cak Imin menekankan pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab. Rencana kebijakan ini, lanjut dia, diharapkan memberi harapan baru bagi jutaan peserta BPJS yang selama ini terkendala akses layanan kesehatan akibat status kepesertaannya yang nonaktif.
Iuran BPJS Kesehatan merupakan kontribusi rutin peserta untuk memastikan keberlangsungan layanan jaminan kesehatan nasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!