Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Dibahas, Besok Penentuannya!
📅 Selasa, 14 Okt 2025, 19:55 WIB | Oleh: Tim PenulisBesarannya disesuaikan dengan kelas layanan dan kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga mencerminkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan sosial.
Besaran iuran BPJS Kesehatan per Oktober 2025 untuk peserta mandiri adalah Rp150.000 per bulan untuk Kelas I, Rp100.000 per bulan untuk Kelas II, dan Rp42.000 per bulan untuk Kelas III (di mana peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah menyubsidi Rp7.000).
Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), iurannya adalah 5% dari gaji, dengan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.
Meski iuran ini sering menjadi perdebatan karena dianggap membebani sebagian kelompok, keberadaannya penting untuk menjaga keseimbangan antara biaya pelayanan kesehatan dan keberlanjutan program.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tantangan ke depan adalah memastikan kepatuhan pembayaran serta peningkatan kualitas layanan agar masyarakat merasa iuran yang dibayarkan sepadan dengan manfaat yang diterima.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!