Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Siapa Saja yang Berhak?

📅 Selasa, 04 Nov 2025, 12:17 WIB | Oleh:
Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Siapa Saja yang Berhak? Doc: Antara
Ket. BPJS Kesehatan

JAKARTA - Pemerintah akan menghapus tunggakan BPJS Kesehatan mulai November 2025, sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat kurang mampu yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan agar program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Tujuan utamanya, memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat menikmati layanan kesehatan tanpa terbebani oleh tunggakan lama.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.

Apa itu Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan?

Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan kebijakan yang bertujuan untuk menghapus iuran tertunggak dari para peserta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu agar tetap bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa terkendala masalah administrasi.

Menurut penjelasan Ghufron, kebijakan tersebut lahir karena banyak ditemukan kasus peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan menunggak iuran, namun kemudian statusnya berubah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam situasi ini, sebenarnya iuran mereka telah ditanggung oleh pemerintah daerah, tetapi di sistem BPJS masih tercatat adanya tunggakan lama sejak mereka berstatus peserta mandiri.

“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” Kata Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10).

Siapa yang berhak?

Tidak semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh penghapusan tunggakan. Berdasarkan rancangan kebijakan yang tengah disusun, program penghapusan iuran ini hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang dinilai layak menerima manfaatnya.

Secara khusus, kebijakan ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu yang kini telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemutihan iuran:

1. Peserta yang beralih ke PBI

Mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini telah masuk kategori PBI menjadi prioritas penerima manfaat. Iuran bulanan mereka saat ini sudah ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.

2. Peserta dari kalangan tidak mampu

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

16 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.