Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejati Periksa Mantan Kadis LHK Terkait Reklamasi Pulau di Gili Gede Lombok

📅 Selasa, 07 Okt 2025, 15:52 WIB | Oleh:

Dia mengatakan reklamasi laut yang berada di kawasan wisata Gili Gede ini sedikitnya mencapai luas 4 are. Dalam laporan, NCW turut menyertakan adanya dugaan dari keberadaan lahan reklamasi yang tidak memiliki dasar hukum dan izin.

Dasar hukum tersebut berkaitan dengan izin lokasi yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, kepemilikan atas kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, dan persetujuan lingkungan, baik persoalan AMDAL atau UKL-UPL.

Begitu juga persoalan pembangunan sejumlah dermaga di kawasan pesisir pantai Desa Sekotong Barat yang menjadi akses menuju Gili Gede, NCW menyebut dalam laporan terkait adanya masalah dalam perizinan.

Dengan adanya persoalan ini, NCW menduga adanya pelanggaran hukum sesuai aturan Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Lebih lanjut, NCW dalam laporan menyatakan telah menyertakan dokumen terkait pembangunan dermaga tanpa izin di pesisir pantai Desa Sekotong Barat dan reklamasi laut di Gili Gede.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.