Kejati Periksa Mantan Kadis LHK Terkait Reklamasi Pulau di Gili Gede Lombok
📅 Selasa, 07 Okt 2025, 15:52 WIB | Oleh: SujarDia mengatakan reklamasi laut yang berada di kawasan wisata Gili Gede ini sedikitnya mencapai luas 4 are. Dalam laporan, NCW turut menyertakan adanya dugaan dari keberadaan lahan reklamasi yang tidak memiliki dasar hukum dan izin.
Dasar hukum tersebut berkaitan dengan izin lokasi yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, kepemilikan atas kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, dan persetujuan lingkungan, baik persoalan AMDAL atau UKL-UPL.
Begitu juga persoalan pembangunan sejumlah dermaga di kawasan pesisir pantai Desa Sekotong Barat yang menjadi akses menuju Gili Gede, NCW menyebut dalam laporan terkait adanya masalah dalam perizinan.
Dengan adanya persoalan ini, NCW menduga adanya pelanggaran hukum sesuai aturan Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut, NCW dalam laporan menyatakan telah menyertakan dokumen terkait pembangunan dermaga tanpa izin di pesisir pantai Desa Sekotong Barat dan reklamasi laut di Gili Gede.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!