Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejati Periksa Mantan Kadis LHK Terkait Reklamasi Pulau di Gili Gede Lombok

📅 Selasa, 07 Okt 2025, 15:52 WIB | Oleh:
Kejati Periksa Mantan Kadis LHK Terkait Reklamasi Pulau di Gili Gede Lombok Doc: ANTARA/Dhimas BP
Ket. Mantan Kadis LHK NTB Madani Mukarom usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Mataram, Selasa (7/10).

Mataram -- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Madani Mukarom terkait reklamasi laut dalam bentuk pulau kecil di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, membenarkan adanya pemeriksaan yang masih berjalan pada tahap penyelidikan tersebut.

"Iya, pemeriksaannya hanya sebatas klarifikasi, dimintai keterangan karena masih penyelidikan," katanya.

Madani Mukarom yang ditemui di Kejati NTB membenarkan dirinya memberikan keterangan kepada jaksa terkait persoalan reklamasi tersebut.

"Iya, saya hanya ceritakan saja dalam kapasitas mantan Kadis LHK NTB. Itu statusnya perairan laut, punya negara," kata Madani.

Dia mengatakan bahwa Thamarind Resort sebagai pihak yang membangun pulau kecil dari hasil reklamasi tersebut sudah mengantongi izin lingkungan.

"Ada izin lingkungan, dinas penanaman modal dan izin lokasi, cuma belum ada izin pengelolaannya," ucapnya.

Untuk persoalan izin pengelolaan, jelas dia, kewenangan tersebut bukan berada di Dinas LHK NTB, melainkan Dinas Kelautan dan Perikanan NTB.

"Jadi, soal izin pengelolaan itu di dinas perikanan yang bisa ngomong. Kalau saya hanya terkait izin lingkungannya saja," ujarnya.

Selain memberikan keterangan, Madani mengakui dirinya turut menyerahkan seluruh dokumen terkait kewenangan Dinas LHK NTB dalam mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan sebagai syarat pengajuan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

"Semua dokumen saya serahkan, ya seperti rekomendasi lingkungan dari dinas LHK, dan itu sudah keluar izin lingkungannya dari dinas penanaman modal (DPMPTSP NTB) tahun 2020 atas nama Gubernur NTB (Zulkieflimansyah)," kata Madani.

Kejati NTB menangani persoalan ini atas tindak lanjut laporan lembaga swadaya masyarakat NTB Corruption Watch (NCW).

NCW dalam laporan turut menyertakan adanya dugaan pembangunan sejumlah dermaga tanpa izin di kawasan pesisir pantai Desa Sekotong Barat.

Dalam laporan pembangunan dermaga tanpa izin dan reklamasi laut ini, NCW turut mencantumkan terkait adanya keterlibatan kalangan oknum pejabat daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.