Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejati Periksa Mantan Kadis LHK Terkait Reklamasi Pulau di Gili Gede Lombok

📅 Selasa, 07 Okt 2025, 15:52 WIB | Oleh:
Kejati Periksa Mantan Kadis LHK Terkait Reklamasi Pulau di Gili Gede Lombok Doc: ANTARA/Dhimas BP
Ket. Mantan Kadis LHK NTB Madani Mukarom usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Mataram, Selasa (7/10).

Mataram -- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Madani Mukarom terkait reklamasi laut dalam bentuk pulau kecil di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, membenarkan adanya pemeriksaan yang masih berjalan pada tahap penyelidikan tersebut.

"Iya, pemeriksaannya hanya sebatas klarifikasi, dimintai keterangan karena masih penyelidikan," katanya.

Madani Mukarom yang ditemui di Kejati NTB membenarkan dirinya memberikan keterangan kepada jaksa terkait persoalan reklamasi tersebut.

"Iya, saya hanya ceritakan saja dalam kapasitas mantan Kadis LHK NTB. Itu statusnya perairan laut, punya negara," kata Madani.

Dia mengatakan bahwa Thamarind Resort sebagai pihak yang membangun pulau kecil dari hasil reklamasi tersebut sudah mengantongi izin lingkungan.

"Ada izin lingkungan, dinas penanaman modal dan izin lokasi, cuma belum ada izin pengelolaannya," ucapnya.

Untuk persoalan izin pengelolaan, jelas dia, kewenangan tersebut bukan berada di Dinas LHK NTB, melainkan Dinas Kelautan dan Perikanan NTB.

"Jadi, soal izin pengelolaan itu di dinas perikanan yang bisa ngomong. Kalau saya hanya terkait izin lingkungannya saja," ujarnya.

Selain memberikan keterangan, Madani mengakui dirinya turut menyerahkan seluruh dokumen terkait kewenangan Dinas LHK NTB dalam mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan sebagai syarat pengajuan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

"Semua dokumen saya serahkan, ya seperti rekomendasi lingkungan dari dinas LHK, dan itu sudah keluar izin lingkungannya dari dinas penanaman modal (DPMPTSP NTB) tahun 2020 atas nama Gubernur NTB (Zulkieflimansyah)," kata Madani.

Kejati NTB menangani persoalan ini atas tindak lanjut laporan lembaga swadaya masyarakat NTB Corruption Watch (NCW).

NCW dalam laporan turut menyertakan adanya dugaan pembangunan sejumlah dermaga tanpa izin di kawasan pesisir pantai Desa Sekotong Barat.

Dalam laporan pembangunan dermaga tanpa izin dan reklamasi laut ini, NCW turut mencantumkan terkait adanya keterlibatan kalangan oknum pejabat daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.