Hakim Pengadilan Tipikor: Mantan Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara
📅 Selasa, 07 Okt 2025, 17:55 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Muhammad Isnen Suhanda
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dituntut 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyebut terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi investasi PT Taspen.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Antonius Kosasih untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain pidana Penjara dan denda, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terdakwa juga diwajibkan mengganti sebanyak USD127.057, SGD283.002, €10.000, 1.470 baht Thailand, €30, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Majelis Hakim.
Majelis Hakim menilai terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti bersalah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Atas perbuatannya, Kosasih dinyatakan bersalah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor," ujar dia. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!