DPRD DKI Buka Posko Aduan Parkir Ilegal, Siap Tindak Jukir Nakal di Jakarta
📅 Minggu, 05 Okt 2025, 18:00 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Pexels
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta akan membuka posko pengaduan parkir ilegal mulai Senin, 6 Oktober 2025, di Gedung DPRD DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk menampung laporan masyarakat terkait praktik parkir liar dan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, posko akan beroperasi selama tiga bulan ke depan dan terbuka bagi warga yang merasa dirugikan oleh operator parkir maupun juru parkir (jukir) tidak resmi. Ia menegaskan, laporan masyarakat akan menjadi dasar dalam menindak pelanggaran di lapangan.
“Kami membutuhkan informasi dan pengaduan dari masyarakat terhadap operator parkir ilegal dan parkir on street yang sangat meresahkan dengan tarif yang tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Jupiter, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Jupiter, banyak laporan dari warga tentang jukir nakal yang menetapkan tarif parkir melebihi ketentuan. Ia mencontohkan, tarif parkir sepeda motor yang seharusnya hanya Rp 2.000–3.000 justru dipatok lebih tinggi, bahkan untuk mobil bisa mencapai Rp 30.000 hingga Rp 50.000 di jalan umum.
“Ini tentu sangat meresahkan dan merugikan masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan, praktik semacam itu juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan parkir di Ibu Kota.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai langkah konkret, Pansus Perparkiran telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membahas kondisi terkini sektor parkir. Pansus juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi parkir ilegal di Apartemen MTH Residence di Jakarta Timur dan Apartemen Ambasadde Residence di Jakarta Selatan yang langsung disegel karena tidak memiliki izin operasional.
“Kami kembali melakukan penyegelan terhadap parkir ilegal. Tidak ada previlage terhadap operator mana pun, terlebih kepada operator yang melanggar aturan maka akan dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Jupiter.
Ia menuturkan, parkir ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah. Oleh karena itu, Pansus akan terus melakukan pengawasan, review, serta inventarisasi terhadap seluruh lokasi parkir di Jakarta, termasuk yang berdiri di atas aset milik Pemprov DKI.
Sebaiknya Anda baca juga:
Operator parkir yang terbukti melanggar aturan, kata Jupiter, akan dimasukkan ke daftar hitam. “Tidak boleh diberikan rekomendasi teknis oleh PTSP maupun UPT Parkir Dishub DKI Jakarta agar tidak bisa keluar izin,” ujarnya.
Selain pengawasan, DPRD DKI juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas praktik parkir ilegal. Laporan masyarakat akan membantu Pansus dan Dinas Perhubungan menertibkan area publik dari pelanggaran retribusi parkir.
“Kami akan melakukan pengawasan agar kepentingan masyarakat Jakarta terlindungi dan kami memastikan apa yang Pansus lakukan adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Jupiter.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!