Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Membangun Harapan Baru dari Akar Rumput

📅 Jumat, 03 Okt 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi

20251002222439_antarafoto-menkop-resmikan-operasional-koperasi-merah-putih-di-lebak-1759336317.jpg

ANTARA/ ANGGA BUDHIYANTO

Apakah ada perubahan regulasi tentang Perkoperasian?

Pemerintah tengah menyiapkan pembaruan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional guna menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai tidak lagi relevan. Kami ingin koperasi memiliki ruang yang lebih luas. Saat ini ada 22 regulasi yang justru membatasi, termasuk larangan mendirikan bank, rumah sakit, hingga penyelenggaraan umroh dan haji.

Dengan pihak mana saja koperasi ini bermitra?

Koperasi perlu bersinergi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta, dan korporasi agar tumbuh secara bersama dan tidak saling menindas. Indonesia tidak menolak modal asing, namun harus tetap berpihak pada kepentingan rakyat kecil. Kita menolak dominasi yang mengatur negara dan menekan ekonomi rakyat.

Bagaimana perkembangan Kopdes/kel Merah Putih sejauh ini?

Laju program strategis Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sudah memasuki masa krusial, yaitu penetapan skema dan mekanisme pembiayaan (pendanaan) bagi operasionalnya di seluruh Indonesia. Saat ini sudah ada empat aturan yang akan memayungi langkah Kopdes Merah Putih ke depan. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Payung hukum Kopdes Merah Putih semakin diperkuat dengan sudah meluncurnya Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10/2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes Merah Putih. Ditambah, dengan hadirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13/2025 tentang Dukungan Bupati/Walikota dalam Pendanaan Koperasi.

Kita sudah siap, tinggal cek tanah untuk lokasi pembangunan gudang dan gerai-gerainya. Setelah itu, Kopdes Merah Putih langsung jalan.

Pada awal Oktober ini, berapa lagi Kopdes/kel Merah Putih yang bakal beroperasi?

Langkah tersebut dimulai terlebih dahulu dari 1.000 Kopdes Merah Putih, setelah itu menyusul 20 ribu Kopdes, dan seterusnya. Pendanaan dari bank Himbara sudah siap plafon sebesar 3 miliar rupiah per koperasi, dan sudah tidak ada masalah lagi terkait aturan. Ke-1.000 koperasi tersebut sudah mengajukan proposal dan tinggal menunggu proses pencairan.

Sebelumnya memang ada masalah harus Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terlebih dahulu. Namun, ada aturan baru dari Menteri Desa di mana musdesus bisa dilakukan serempak. Sehingga, kewajiban harus persetujuan melalui musdesus sudah tidak ada lagi. Bahkan, untuk syarat persetujuan kepala daerah pun sudah tidak ada lagi. Menkeu dan Danantara sudah oke.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam,  Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam, Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.