Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dituding Promosikan Judi Online, Selebgram di Bali Dituntut 2,5 Tahun Penjara

📅 Jumat, 03 Okt 2025, 07:39 WIB | Oleh:
Dituding Promosikan Judi Online, Selebgram di Bali Dituntut 2,5 Tahun Penjara Doc: antara foto
Ket. selebgram, Vienna Varella Angeli Parinussa

DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menuntut selebgram, Vienna Varella Angeli Parinussa (19) dengan pidana dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara dalam kasus judi online (judol) di sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/10).

Dalam surat tuntutannya, JPU Ni Putu Eriek Sumyanti menyatakan terdakwa Vienna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Terdakwa dinilai mempromosikan situs judi online (judol) melalui akun media sosial miliknya.

"Menuntut, menyatakan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp30 juta, subsider selama empat bulan," kata JPU.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyakit masyarakat berupa perjudian online.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Dalam sidang JPU mengatakan terdakwa telah melanggar Pasal Pasal 27 ayal (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal ini bermula dari terdakwa, yang merupakan seorang selebgram, freelancer dan endorser kelahiran Tangerang, mengelola sejumlah akun media sosial, diantaranya Instagram @Viennaa.Parinussaaa yang dibuat sejak 2014 dengan lebih dari 57 ribu pengikut, akun TikTok dengan nama serupa sejak 2023, dan akun WhatsApp aktif dengan nomor 081311544748.

Dari akun Instagram itu, ia memposting story berisi tautan dan watermark situs judi online 'KYOTA98'.

"Postingan tersebut dibuat antara Februari hingga Maret 2025, menggunakan telepon genggam iPhone 15 warna hitam milik terdakwa," terang JPU.

Perbuatan Vienna berlangsung mulai 11 Februari hingga 16 April 2025 di rumahnya yang berada di Jalan Gunung Lebah No. 14, Kelurahan Monang Maning, Denpasar Barat.

Penasehat hukumnya, Mochammad Lukman Hakim ditemui usai sidang menerangkan, kliennya itu ditawarkan seseorang bernama 'Cindy' untuk mengunggah tautan situs judol.

Komunikasi dilakukan lewat WhatsApp nomor +6282211212128.

"Ia hanya menempelkan link dan watermark sesuai arahan, lalu mempostingnya di Instagram," kata Lukman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.