Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tragis! Suami Jerat Istri hingga Tewas di Kebon Jeruk, Polisi Segera Gelar Rekonstruksi

📅 Rabu, 01 Okt 2025, 16:19 WIB | Oleh:
Tragis! Suami Jerat Istri hingga Tewas di Kebon Jeruk, Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Doc: ANTARA/HO-Polres Jakbar
Ket. Seorang pria berinisial W (55) yang membunuh istrinya, S (49), digiring ke Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (23/9).

JAKARTA - Kepolisian segera merekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita oleh suaminya yang terjadi pada 23 September 2025 di Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan, RT 011/005, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

"Ya, dalam waktu dekat. Nanti kita persiapkan dulu semuanya. Kita akan rekonstruksi kasusnya," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Selain itu, polisi juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku yang kini tengah ditahan di Polsek Kebon Jeruk.

"Ya, cuma nanti kita kita lihat dulu, ya, kondisi pelakunya seperti apa di dalam sel," ujar Aqsha menegaskan.

Sebelumnya, Aqsha mengungkapkan seorang pelaku berinisial W (55) membunuh istrinya, S (49), lantaran pertengkaran rumah tangga yang memuncak.

Aqsha menyebutkan pelaku dan korban yang telah menikah selama 29 tahun itu diketahui tengah menjalani hubungan yang kurang harmonis belakangan ini.

"Korban meninggalkan pelaku dengan alasan kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi oleh sang suami," tutur Aqsha pada 24 September 2025.

Pertengkaran keduanya pun memuncak saat korban hendak pergi ke Kendal, Jawa Tengah.

Keinginan korban itu membuat pelaku merasa takut kehilangan istrinya, dan pelaku menceritakan kegelisahannya itu kepada tetangga.

"Dalam kondisi emosi, pelaku menjerat leher korban dengan tali tas hingga tak bernyawa," ucap Aqsha.

Segera setelah kejadian itu, pelaku mengunci rumah dan mendatangi Polsek Kembangan untuk menyerahkan diri. Namun karena pembunuhan itu terjadi di Kebon Jeruk, maka penanganan pelaku diserahkan ke Polsek Kebon Jeruk.

Setelah pelaku menyerahkan diri, polisi langsung menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di ruang tamu.

"Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tali tas yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, telah diamankan," imbuh Aqsha.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
PT KAI: Pelanggan KA Sancak...

Menteri UMKM Genjot Ekosistem Wirausaha

43 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Menteri UMKM Genjot Ekosist...
Daerah
Disdagin: Harga Kebutuhan P...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
    Untuk Membuka blokir BTN Mobile Banking (Balé by ...
    Untuk Membuka blokir BTN Mobile Banking (Balé by ...
  • Bukan Sekadar Pesta Budaya, Festival Tabut 2026 Ditarget Dongkrak Kas Daerah
    Preview komentar:
  • 5 Pengelola Wisata Pantai di Tulungagung Stop Tarik Retribusi, Ada Apa Ya?
    Preview komentar:
Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0

Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0

21 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.