Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov DKI Jakarta Resmi Ringankan Pajak Kendaraan Lama, Daya Beli Warga Dijaga

📅 Selasa, 30 Sep 2025, 15:45 WIB | Oleh:
Pemprov DKI Jakarta Resmi Ringankan Pajak Kendaraan Lama, Daya Beli Warga Dijaga Doc: JAKI

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan relaksasi pajak daerah pada tahun 2025. Fokus utama kebijakan ini adalah memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan lama atau sederhana.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan kendaraan bermotor dengan nilai di bawah harga pasar berhak memperoleh pengurangan PKB. Langkah ini ditujukan untuk memastikan pajak lebih sesuai dengan kondisi riil kendaraan di lapangan.

“Harapannya ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan,” ujar Pramono. Kebijakan ini dianggap sebagai solusi nyata untuk menekan beban pajak warga Jakarta.

Selain keringanan PKB, Pemprov tetap mempertahankan pembebasan pajak yang sudah berlaku sebelumnya. Misalnya pembebasan PBB bagi veteran, keluarga tidak mampu, serta korban bencana alam.

Beberapa kategori pembebasan bahkan diberikan secara otomatis tanpa perlu melalui proses pengajuan. Hal ini dipandang sebagai cara efektif mempermudah masyarakat yang berhak mendapatkan keringanan pajak.

Dengan relaksasi pajak ini, beban pemilik kendaraan lama di Jakarta dipastikan menjadi lebih ringan. Pada saat yang sama, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat.

Insentif pajak juga dinilai mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Pemprov DKI berharap langkah ini mendorong perputaran ekonomi daerah agar tetap stabil.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan penerimaan daerah tetap dalam kondisi aman. Menurutnya, pemberian insentif pajak tidak akan mengganggu kas daerah.

“Untuk 2025, sudah dilakukan percepatan pengadaan barang dan jasa. Begitu APBD perubahan diketok, dana akan langsung dikucurkan. Jadi tidak ada masalah dari sisi fiskal,” kata Lusiana.

Melalui kebijakan baru ini, Pemprov DKI ingin memastikan masyarakat lebih disiplin dalam membayar kewajiban pajaknya. Dengan begitu, roda perekonomian Jakarta diharapkan tetap bergerak meski menghadapi tantangan global.

“Yang paling utama adalah menggairahkan pasar. Karena bagaimanapun, dalam situasi seperti sekarang, pemerintah perlu memberikan stimulan agar aktivitas ekonomi terus bergerak,” tegas Pramono.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Menhub Instruksikan untuk Prioritaskan Evakuasi Penumpang KMP Virgo Transport 8

Menhub Instruksikan untuk Prioritaskan Evakuasi Penumpang KMP Virgo Transport 8

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.