Tak Sembarangan Lagi! Kementan Perketat Izin Benih, Demi Mutu dan Keberlanjutan Pertanian
📅 Minggu, 28 Sep 2025, 20:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Kementan
JAKARTA – Pemerintah memperketat izin keluar-masuk benih tanaman lewat tata kelola yang lebih transparan dan terukur.
Kebijakan ini krusial untuk memastikan mutu benih tetap terjaga, distribusi lebih terkendali, dan ketersediaan benih berkelanjutan.
Dengan begitu, produksi pertanian nasional bisa lebih stabil sekaligus mengurangi risiko ketergantungan pada pasokan yang tidak terjamin kualitasnya.
"Proses perizinan untuk pemasukan dan pengeluaran benih diperlukan untuk mempercepat capaian produksi di Indonesia terutama sebagai antisipasi gangguan hama dan penyakit," kata Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (27/9).
Oleh karena itu, ia mengatakan peranan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) sangat vital dalam menentukan kelayakan benih sebelum disebarluaskan oleh pihak lain.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia mendorong para pelaku usaha untuk memiliki sertifikat dari pemerintah, minimal sudah mengantongi Analisis Risiko Otonom dan Prosedural (AROP).
Hal itu penting karena sudah berkaitan dengan kesepakatan perdagangan dan perizinan internasional.
Ali menuturkan sebagai langkah nyata, proses perizinan yang diberikan harus memiliki landasan prima, profesional dan mampu memberi solusi terhadap peningkatan kualitas benih di Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menegaskan hal itu sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Wakil Menteri Pertanain Sudaryono dalam mewujudkan swasembada pangan secara cepat dan singkat.
"Ini adalah upaya kita untuk memperlancar semua usaha kita dalam menindaklanjuti apa yang diarahkan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) kepada kami, Bapak Mentan dan Bapak Wanentan," ucap Ali.
Ia mencontohkan Kementan mendapat arahan dari Presiden Prabowo untuk mengembangkan kebutuhan dalam negeri agar tidak ekspor.
Salah satunya sebagai gambaran Indonesia saat ini masih impor gandum, sehingga Kementan didorong agar bisa menanam gandum secara mandiri.
Dikatakan Ali, proses izin baik ekspor maupun impor wajib berlabel dengan sertifikat yang dikeluarkan pemerintah secara resmi.
Sebaliknya, pemerintah juga akan meningkatkan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!