Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Industri Syariah Masuk ‘Gigi Lima’, SBSN Dipacu Jadi Primadona Pasar

📅 Jumat, 26 Sep 2025, 20:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Industri Syariah Masuk ‘Gigi Lima’, SBSN Dipacu Jadi Primadona Pasar Doc: ANTARA/Rizka Khaerunnisa
Ket. Direktur Eksekutif KNEKS Sholahudin Al Aiyub menyampaikan materi dalam acara Ijtima' Sanawi XXI 2025 di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

JAKARTA – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong optimalisasi pemanfaatan produk dan jasa keuangan syariah dalam penerbitan serta pengelolaan surat berharga syariah negara (SBSN).

Langkah ini strategis karena tidak hanya memperluas basis investor syariah, tetapi juga memperkuat likuiditas instrumen keuangan syariah di pasar domestik.

Dengan integrasi yang lebih erat antara SBSN dan industri keuangan syariah, potensi pendalaman pasar keuangan nasional semakin terbuka, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi syariah global.

Namun, tantangannya terletak pada peningkatan literasi keuangan syariah dan inovasi produk agar daya tarik SBSN kian kompetitif.

“Per tahun, kurang lebih negara itu menerbitkan sukuk Rp300-500 triliun. Tapi, ketika penggunaan atau pengalokasian SBSN ini tidak sepenuhnya menggunakan ekosistem lembaga keuangan syariah, baik itu perbankan, asuransi, ataupun instrumen yang lain," kata Direktur Eksekutif KNEKS Sholahudin Al Aiyub dalam acara Ijtima' Sanawi XXI 2025 di Jakarta, Jumat (26/9).

Per Agustus 2025, outstanding nilai sukuk negara mencapai Rp1.749,61 triliun. Sholahudin mengatakan bahwa pemanfaatan lembaga keuangan syariah bisa mempercepat pertumbuhan industri syariah mengingat besarnya nilai penerbitan sukuk negara.

"Misalnya UIN seluruh Indonesia, pembangunannya dibiayai menggunakan dana sukuk. KUA seluruh Indonesia, kemudian asrama haji seluruh Indonesia, rumah sakit haji seluruh Indonesia, semuanya bisa di-cover dengan asuransi syariah," ujarnya.

Ia menambahkan untuk proyek dengan nilai besar diperlukan konsorsium yang melibatkan asuransi syariah serta penguatan dukungan dari perbankan syariah.

Sholahudin juga menyoroti pemberlakuan layanan syariah pada BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini baru berlaku di Aceh.

"Padahal, ada hasil survei di tahun 2020 yang dilakukan oleh LPPI, dari 1.500 responden di delapan provinsi yang diteliti, ketika ditawarkan terkait dengan layanan syariah di BPJS Ketenagakerjaan, 77 persen menyatakan mereka bersedia," kata dia.

Ia menyebutkan adanya kekhawatiran jika layanan syariah dibuka di luar Aceh maka instrumen investasi syariah yang tersedia dianggap tidak akan mencukupi.

Namun, data KNEKS menunjukkan bahwa saat ini 22 persen instrumen investasi BPJS Ketenagakerjaan sudah berbasis syariah, meski kepesertaannya masih di bawah dua persen. Hal ini menunjukkan masih ada ruang yang luas untuk memperluas layanan syariah ke daerah lain.

KNEKS, lanjutnya, merekomendasikan uji coba layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan di lima provinsi dengan mempertimbangkan kekuatan dana pihak ketiga maupun pangsa pasar bank daerah.

Ia juga menyebutkan potensi pertumbuhan ekonomi syariah ke depan dapat didorong melalui proyek-proyek strategis di daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.