Pemprov DKI Jakarta Siapkan Regulasi ‘Early Warning System’ Kualitas Udara
📅 Kamis, 25 Sep 2025, 17:40 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Istimewa
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mengatasi persoalan kualitas udara. Selain berupaya memperbanyak kawasan hijau dan mengimplementasikan sejumlah program pendukung, regulasi mengenai Early Warning System (EWS) juga terus dimatangkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan EWS ini nantinya akan menyajikan informasi kepada masyarakat tentang kualitas udara hingga tiga hari ke depan.
"Dengan adanya EWS, masyarakat bisa lebih awas dan melakukan antisipasi saat beraktivitas," tutur Asep, Kamis (25/9).
Dituturkan Asep, saat ini Jakarta menjadi salah satu dari lima kota di Indonesia yang menyandang predikat kualitas udara tidak sehat.
Berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, ungkap Asep, faktor terbesar pemicu kualitas udara buruk di Jakarta yaitu sektor transportasi dan industri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Karena itu, Pemprov DKI sangat konsen mendorong penggunaan angkutan umum dan melakukan uji emisi kendaraan untuk mengurangi polusi udara.
Sementara, Wakil Gubernur Rano Karno berharap, pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB/Car Free Day) dilakukan di lima kota administrasi Jakarta untuk membantu memperbaiki kualitas udara di Jakarta
"Saya berharap, Car Free Day itu harus diperbanyak. Bukan hanya di Thamrin, tetapi setiap wilayah adakan. Supaya menurunkan emisi," kata Wagub Rano.
Sebaiknya Anda baca juga:
Wagub Rano juga mengaku terus berupaya membangun taman-taman kota. Diakui Wagub Rano, meski aturan mengamanatkan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta sebesar 30 persen dari luasan total, faktanya saat ini RTH di Jakarta baru sekitar limapersen.
Menurut dia, berbagai upaya yang dilakukan itu tetap membutuhkan proses sehingga realisasinya tidak bisa seperti membalik telapak tangan.
"Itu salah satu usaha. Cuma tentu memerlukan pengorbanan untuk segera membangun," pungkas dia. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!