Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Bantul Tekankan Pentingnya Integritas dalam Menjalankan Tugas bagi ASN

📅 Kamis, 25 Sep 2025, 23:15 WIB | Oleh:
Bupati Bantul Tekankan Pentingnya Integritas dalam Menjalankan Tugas bagi ASN Doc: Antara
Ket. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menerima SK dari pemerintah. Kamis (25/9/2025).

Bantul - Bupati Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Abdul Halim Muslih menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah setempat.

"Jadikan momentum ini sebagai bagian penting dalam kehidupan saudara-saudara untuk memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara, yang ujungnya masa depan bagi masyarakat Bantul yang lebih baik," kata Bupati Halim pada acara penyerahan SK PPPK Tahap II di Bantul, Kamis.

Bupati Bantul berharap seluruh PPPK dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik, karena kalian adalah orang-orang yang terpilih, yang telah menjalani serangkaian proses yang panjang.

"Ingatlah bahwa posisi kalian saat ini merupakan amanah yang mulia, sebuah kepercayaan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya," katanya.

Selain penyerahan SK, pemerintah daerah juga memastikan bahwa seluruh PPPK Tahap II akan memperoleh hak dan fasilitas sebagai ASN, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, semua PPPK otomatis didaftarkan menjadi peserta pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta mengikuti program Taspen Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

PPPK yang menerima SK Tahap II ini sebanyak 111 pegawai yang formasinya terdiri dari 58 tenaga pendidik, 37 tenaga kesehatan, dan 16 tenaga teknis.

Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian, Pembinaan, dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul Kasmiyatun mengingatkan pentingnya kedisiplinan ASN, termasuk PPPK.

Dia mengatakan, PPPK wajib menaati aturan jam kerja, kode etik, serta larangan yang diatur dalam peraturan disiplin ASN. Hal ini menjadi bagian integral dalam upaya meningkatkan kinerja birokrasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

"Diharapkan PPPK segera melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing dan berkontribusi dalam peningkatan mutu layanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.