Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gubernur Jakarta Umumkan Diskon Pajak Besar-Besaran, Warga Langsung Girang!

📅 Rabu, 24 Sep 2025, 17:00 WIB | Oleh:
Gubernur Jakarta Umumkan Diskon Pajak Besar-Besaran, Warga Langsung Girang! Doc: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri
Ket. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberikan keterangan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/9).

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi meneken kebijakan relaksasi pajak daerah yang mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini disebut sebagai upaya meringankan beban warga, mendukung dunia usaha, serta memberi insentif bagi sekolah swasta dan pelaku industri kreatif.

“Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kebijakan itu merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mendukung pemungutan pajak yang adil sekaligus melihat perkembangan dunia usaha yang saat ini dinilainya memang memerlukan insentif.

Kebijakan itu diharapkan dapat mendorong gairah pasar, meringankan beban masyarakat, serta membantu dunia usaha tetap berkembang di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Kebijakan tersebut, sambung dia, juga membuktikan kehadiran pemerintah untuk mendukung masyarakat.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan menambahkan beberapa poin yang dengan harapan akan semakin membuat para pelaku dunia usaha lebih bersemangat menjalankan usahanya,” kata Pramono.

Berikut sejumlah kebijakan relaksasi pajak yang diberikan oleh Pemprov DKI:

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pemprov DKI memberikan pengurangan 50 persen untuk pembelian rumah pertama, dan 75 persen untuk hak baru pertama dari pengelolaan Pemprov DKI.

Pramono mengatakan kebijakan itu diberikan agar keluarga muda lebih mudah memiliki rumah.

“Sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya,” ucap Pramono.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sekolah swasta

Pemprov DKI memberikan pengurangan PBB sampai dengan 100 persen untuk penyelenggaran pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan.

Sebelumnya, Pemprov DKI hanya memberikan pengurangan 50 persen, sekarang menjadi sepenuhnya 100 persen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Olahraga
Formula 1: Antonelli Harus ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.