Gubernur Jakarta Umumkan Diskon Pajak Besar-Besaran, Warga Langsung Girang!
📅 Rabu, 24 Sep 2025, 17:00 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi meneken kebijakan relaksasi pajak daerah yang mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini disebut sebagai upaya meringankan beban warga, mendukung dunia usaha, serta memberi insentif bagi sekolah swasta dan pelaku industri kreatif.
“Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Menurut dia, kebijakan itu merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mendukung pemungutan pajak yang adil sekaligus melihat perkembangan dunia usaha yang saat ini dinilainya memang memerlukan insentif.
Kebijakan itu diharapkan dapat mendorong gairah pasar, meringankan beban masyarakat, serta membantu dunia usaha tetap berkembang di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Kebijakan tersebut, sambung dia, juga membuktikan kehadiran pemerintah untuk mendukung masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan menambahkan beberapa poin yang dengan harapan akan semakin membuat para pelaku dunia usaha lebih bersemangat menjalankan usahanya,” kata Pramono.
Berikut sejumlah kebijakan relaksasi pajak yang diberikan oleh Pemprov DKI:
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemprov DKI memberikan pengurangan 50 persen untuk pembelian rumah pertama, dan 75 persen untuk hak baru pertama dari pengelolaan Pemprov DKI.
Pramono mengatakan kebijakan itu diberikan agar keluarga muda lebih mudah memiliki rumah.
“Sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya,” ucap Pramono.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sekolah swasta
Pemprov DKI memberikan pengurangan PBB sampai dengan 100 persen untuk penyelenggaran pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan.
Sebelumnya, Pemprov DKI hanya memberikan pengurangan 50 persen, sekarang menjadi sepenuhnya 100 persen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!